Skip to main content

Pengertian Pemanfaatan dalam Kepemilikan

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 17, 2013

Pemanfaatan berasal dari kata dasar manfaat yang berarti guna, faedah, laba, untung. Sedangkan pemanfaatan mempunyai arti proses, cara, perbuatan memanfaatkan.
Memanfaatkan berhubungan erat dengan kepemilikan, karena memiliki sesuatu sekaligus memiliki manfaatnya, yang sering kita kenal dengan pemilikan sempurna (milk al-tam), bisa juga memiliki sesuatu tanpa memiliki manfaatnya atau sebaliknya memiliki manfaatnya tetapi tidak memiliki bendanya (zatnya) yang disebut pemilikan tidak sempurna (Milk al-Naqish).
Milik Naqish yang berupa penguasaan terhadap zat barang (benda) disebut milik raqabah, sedangkan milik naqish yang berupa penguasaan terhadap kegunaannya saja disebut milik manfaat atau hak guna pakai, dengan cara ijarah, wakaf dan wasiyat atas manfaat.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pustaka, t.th). Mahmud Junus, Tarjamah Quran, (Bandung: al-Maarif, 1983).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar