Skip to main content

Karakteristik Hukum Islam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 12, 2013

Karakteristik mendasar dari hukum Islam adalah bersikap adaptif, artinya dapat menerima nilai-nilai baru yang berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perubahan zaman. Para ulama bersepakat bahwa sumber hukum Islam adalah wahyu dan rasionalitas. Wahyu meliputi al-Quran dan as-Sunnah, yang sering disebut sebagai dalil naqli, sedangkan rasio, akal, daya pikir, nalar disebut dalil aqli.
Karakteristik hukum Islam selain dapat dikenali melalui pemaknaannya, dan juga dapat dicermati lebih seksama melalui macam karakteristiknya yang meliputi:
Sapiential Ilahiyyah
Hukum Islam adalah pancaran nilai-nilai kebijaksanaan dari Tuhan. Nilai tersebut memancar melalui wahyu Tuhan (perspektif syar’i) yang kemudian dijadikan acuan baku pembentukan hukum Islam.
Humanistic Universal
Hukum Islam merupakan pancaran kasih sayang Tuhan untuk mengayomi umat manusia. Oleh karena itu ketetapan hukumnya selalu menghormati nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan mempertinggi rasa kemanusiaan dalam cakupan universal.
Kenyal
Kekenyalan tersebut direfleksikan pada dua sifat yang menyatu, yaitu sifat tsabat (permanen) dan abadiyyah (eternal) berupa teks syar’i dan hukum yang qath’i (absolut) untuk yang pertama dan sifat murunah dan tathawwur (elastis dan fleksibel) berupa hasil penalaran ijtihadiyyah dan hukum zhanni (relatif) untuk sifat yang kedua. Sifat tsabat menjadi pelestari identitas dan menjadi tiang pancang kesatuan Islam, sedangkan sifat murunah dan tathawwur menjadi daya elastisitas dan fleksibilitas serta mengantisipasi keragaman masa dan keanekaan massa sehingga akan terwujud secara legal.
Seimbang
Hukum Islam tidak mengenal ekstrimitas oposisi binary individu-sosial, formal-spiritual, dunia-akhirat, privat-publik, tetapi memelihara keseimbangan secara mapan dan sempurna antara pasangan ide tersebut.
Praktis dan Aplikatif
Salah satu sifat hukum Islam adalah praktis dan aplikatif, bukan suatu hukum yang teoritis idealistis. Ketetapan hukum Islam selalu dapat diterapkan dan diaplikasikan dalam kehidupan riil. Karena hukum Islam menyediakan perangkat ketentuan alternatif yang sesuai dengan kemampuan dan keadaan konsumen hukumnya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Amrullah ahmad, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Internasional, (Jakarta: Gema insani press, 1996). Jalaluddin Rahkmat, Rekayasa Sosial, (Bandung: Rosdakarya, 2000).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar