Skip to main content

Jenis Wakalah (Wikalah)

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 16, 2013

Wakalah terdiri dari tiga jenis yaitu Wakalah Muthlaqah, Wakalah Muqayyadah, dan Wakalah al-Aamah.
Pemberian kuasa secara muthlak tanpa batasan waktu dan urusan-urusan tertentu disebut dengan Wakalah Muthlaqah.
Sedangkan pemberian kuasa yang dibatasi waktu dan urusan-urusan tertentu disebut dengan Wakalah Muqayyadah. Jadi pihak kedua bertindak atas nama pihak pertama untuk melaksanakan kuasa yang telah ditentukan.
Mengenai Wakalah al-Aamah merupakan bentuk wakalah yang lebih luas dari al-Muqayyadah tetapi lebih sederhana dari al-Muthlaqah.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
M. Nur Yasin, Hukum Ekonomi Islam, (Malang: UIN Malang Press, 2009). Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid 3: Analisa Fiqh Para Mujtahid, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar