Skip to main content

Jarimah Hudud; Pengertian dan Contoh

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 15, 2013

Jarimah hudud adalah tindak pidana yang diancam hukuman had, yakni hukuman yang telah ditentukan macam dan jumlah (berat ringan) sanksinya yang menjadi hak Allah swt melalui dalil naqli.
Dalam hubungannya dengan hukuman had, maka hak Allah mempunyai pengertian bahwa hukuman tersebut tidak bisa dihapuskan oleh perseorangan (orang yang menjadi korban atau keluarganya) atau oleh masyarakat yang mewakili negara.
Ada tujuh macam perbuatan jarimah hudud yaitu, zina, menuduh orang lain berbuat zina (qadzaf), minum minuman keras, mencuri, menggangu keamanan (hirabah), murtad, dan pemberontakan (al-Bagyu).
Salah satu bentuk contoh dari hukuman hudud yang menyatakan sebagai hukuman yang di tentukan oleh syara’ adalah jarimah pencurian yang didasarkan pada firman Allah dalam surah al-Maidah ayat (38):
Orang pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, hendaklah dipotong tangan keduanya, sebagai balasan pekejaan keduanya dan sebagai siksaan dari Allah, Allah Maha Perkasa, lagi Maha Bijaksana.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abdul Qadir Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Kharisma Ilmu, 2007). Djazuli, Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1947).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar