Skip to main content

Investasi menurut Pakar dan Ulama Fikih

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 09, 2013

Investasi dalam kamus modern diartikan penanaman modal, perbekalan, permodalan. Dalam fikih Islam, investasi atau simpan dikenal dengan al-Wadi’ah. Menurut bahasa al-Wadi’ah diartikan sesuatu yang dititipkan kepada orang yang bukan pemiliknya.
Imam Malik berpendapat, bahwa al-Wadi’ah merupakan perumpamaan dari keterwakilan seseorang untuk menjaga harta”
Imam Abu Hanifah juga menjelaskan, al-Wadi’ah adalah suatu nama khusus untuk seseorang yang menitipkan harta kepada orang yang dipercaya dengan adanya ijab qabul (aqad serah terima), walaupun kata terima itu jelas atau suatu tindakan yang dapat dimengerti.
Imam Syafi’i berpendapat, al-Wadi’ah bermakna aqad yang dikerjakan untuk menjaga sesuatu barang yang dititipkan.
Imam Hambali menjelaskan mengenai pengertian al wadi ’ah, yaitu mewakilkan kepada seseorang untuk menjaga barang secara bersama
Sayid Sabiq berpendapat, al-Wadi’ah diartikan sebagaimana titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Robert T. Kiyosaki juga menyimpulkan bahwa investasi adalah penanaman modal dan bagi orang yang menanam modal dinamakan investor. Dan di sini dijelaskan orang yang berani menginvestasikan sebagian uangnya hanyalah orang yang memiliki keuangan yang lebih, karena ia beranggapan bahwa uang bekerja untuk mereka sendiri.
Wadi’ah menurut Y. Sri Susilo adalah aqad penitipan barang/ uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang/ uang.
Dari definisi-definisi investasi di atas maka dapat diambil suatu pengertian secara umum, bahwa investasi (simpan) merupakan suatu usaha manusia untuk menyimpan sebagian hartanya untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang/ uang dan sebagai persediaan/ cadangan pada saat-saat membutuhkan.
Imam Syafi’i dalam hal investasi memberikan beberapa syarat, diantaranya;
  1. Yang disyaratkan kepada barang atau harta yang menjadi simpanan.
  2. Yang berhubungan dengan sighat aqad.
  3. Dalam sighat aqad hendaknya berupa kata-kata, baik kata-kata tersebut berupa kata yang jelas atau berupa sindiran.
  4. Investasi merupakan suatu usaha yang baik.
Investasi, merupakan suatu tindakan yang boleh dilakukan oleh setiap orang yang mempunyai keinginan untuk menginvestasikan hartanya kepada orang yang dipercaya bisa menjaga harta titipan yang sudah menjadi kewajibannya.
Sebagian besar orang yang menginvestasikan harta/ uang yang mereka memiliki mempunyai alasan yang bervariasi, akan tetapi dari mayoritas deposan memiliki alasan tersendiri, di antaranya yaitu;
  1. Untuk menjaga keamanan uang yang mereka peroleh dengan susah payah, bahkan ada yang mengorbankan waktunya dalam menggeluti pekerjaannya (berangkat dari pagi dan pulang malam) hanya demi menghasilkan uang;
  2. Sebagai persediaan masa depan;
  3. Ingin mendapatkan bunga dari investasi, dan lain-lain.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abd. Rahman Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ‘Ala Madzahib Al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fiqr, 1972). Sayid Sabiq, Fiqh al Sunnah, (Beirut: Dar al-Kitab al-Arabia, 1987). Robert T. Kiyosaki, The Cash flow Quadrant¸ Terj. Rina Buntaran, (Jakarta: PT Sun, 2001). Y. Sri Susilo, et al., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000). Abi Dawud, Sunan Abi Dawud, (Indonesia: Maktabah Dahlan, t.th).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar