Skip to main content

Rukun dan Syarat Shalat Jenazah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: January 08, 2013

Shalat jenazah mempunyai beberapa rukun. Apabila salah satu rukun itu ditinggalkan, shalat itu dipandang tidak sah, yaitu;
  1. Niat
  2. Berdiri bila mampu
  3. Empat kali takbir yang diselingi oleh beberapa bacaan
  4. Membaca al-Fatihah secara sirr setelah takbir pertama berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i, bahwa: “Menurut sunnah, bahwa dalam shalat jenazah hendaknya membaca Ummil Quran (al-Fatihah) dengan pelan-pelan dalam takbir pertama”
  5. Membaca shalawat kepada Nabi saw setelah takbir kedua
  6. Mendoakan mayat setelah takbir ketiga
  7. Dan kemudian salam
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy bahwa doa juga terdapat pada takbir yang keempat. Jadi menurutnya, shalat jenazah ada delapan rukun.
Adapun syarat shalat jenazah sama seperti ibadah shalat lainnya seperti thaharah, wudhu atau tayamum, menghadap kiblat dan niat. Adapun perbedaan dengan shalat shalat lainnya adalah, bahwa shalat jenazah ini boleh dikerjakan setiap waktu.
Diantara syarat sah shalat jenazah, adalah suci dan tertutup aurat, hukum ini disepakati. Sedangkan menurut an-Nakha’iy dan Muhammad Ibn Jarir ath-Thabari boleh mengerjakannya dengan tidak bersuci, karena shalat jenazah hanya sebagai doa untuk mayat agar Allah melimpahkan Rahmat-Nya kepadanya, sedangkan untuk doa tidak disyaratkan suci dari hadas dan khubts. Selain itu shalat tersebut tidak ada rukuk dan sujud.
Mayat diletakkan terlentang dan orang yang menshalatinya berdiri tidak jauh di belakangnya sambil menghadap kiblat. Kepala mayat berada di sebelah kanannya, dan tidak boleh ada penghalang antara dirinya dan mayat. Imam berdiri di sisi kepala jenazah lelaki dan di tengah pinggang jenazah wanita.
Shalat jenazah boleh dilaksanakan di rumah ataupun di masjid, baik shalat jamaah maupun sendiri-sendiri. Walaupun demikian, shalat berjamaah lebih afdhal, semakin banyak orang yang melaksanakannya, lebih besar pahalanya. Dan dianjurkan agar saf mereka diatur paling sedikit tiga saf atau lebih.
Diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk melaksanakan shalat jenazah setelah jenazah dikebumikan (Shalat ghaib), meskipun sebelum dikubur jenazah sudah dishalatkan.
Jika menshalatkan dua jenazah lelaki dan perempuan secara bersama-sama, kebanyakan ulama berpendapat bahwa jenazah lelaki diletakkan di depan imam langsung, sedangkan jenazah wanita diletakkan di arah kiblat.
Makmum muwafiq yang ketinggalan dari imamnya tanpa uzur dan ia tidak bertakbir sehingga imam melakukan takbir yang lain, maka shalatnya dianggap batal. Adapun makmum masbuq hendaklah ia bertakbir dan terus membaca al-Fatihah meskipun imam dalam shalat jenazah ini sedang membaca shalawat (dalam takbir kedua) atau membaca doa (dalam takbir ketiga).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Hasbi ash-Shiddieqy, Hukum-Hukum Fiqih Islam, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001). Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Ja’fani, (Jakarta: Lentera, 1996).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar