Skip to main content

Perbandingan Hukum Islam atau Mazhab

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: January 31, 2013

Studi perbandingan hukum islam atau Mazhab, adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha (mujtahidin) beserta dalil-dalilnya mengenai berbagai masalah, baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya. Perbandingan hukum islam, biasa diistilahkan muqaranah.
Menurut pendapat Wahab Afif, kata muqaranah berarti mengumpulkan, membandingkan dan menghimpun. Pengertian ini diambil dari perkataan orang Arab, yang berarti menggabungkan sesuatu. Berdasarkan makna bahasa, maka fikih muqaranah menurut istilah ulama fiqh Islam menurut Mahmud Syaltout sebagi mana dikutip oleh Wahab Afif adalah:
Mengumpulkan pendapat para imam Mujtahidin berikut dalil-dalilnya tentang suatu masalah yang diperselisihkan, kemudian membandingkan serta mendiskusikan dalil-dalil tersebut satu sama lainn, untuk menemukan pendapat yang terkuat dalilnya.
Dengan kata lain, fikih perbandingan (muqaran) adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat Fuqaha beserta dalil-dalilnya mengenai masalah-masalah baik yang disepakati, maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing, yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Mujtahidin untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya.
Menurut luis ma’luf, muqaranah berasal dari kata kerja qarana, yang artinya membandingkan. Membandingkan disini adalah membandingkan antara perkara atau lebih, salah satu cabang ilmu hukum Islam yang di jadikan alat untuk memahami nash dalam rangka menghasilkan atau menetapkan sesuatu atau ketentuan hukum ushul fikih.
Menurut catatan Hasbi Ash-Shiddiq, bahwa kegiatan membandingkan ketika ini lebih mengacu pada untuk membela dan mempertahankan atau mematahkan dalil-dalil yang di pergunakan oleh lawan, bukan untuk mengemukakan suatu pendapat berdasarkan dalil-dalil.
Muqaranah berarti membandingkan, baik permasalahannya maupun dalil-dalilnya, dan inilah pula yang menjadi maudhu atau objek fikih muqaran. Sedangkan yang menjadi sasaran pembahasannya adalah antara lain:
  1. Hukum-hukum amaliyah baik yang disepakati maupun yang masih diperselisihkan antara para mujtahid dengan membahas cara berijtihad mereka, dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum.
  2. Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari Al- Qur'an maupun al-Sunnah, atau dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’.
  3. Hukum-hukum yang berlaku di negara di mana para muqarin hidup, baik hukum nasional/positif maupun hukum internasional.
Dengan demikian, maka masalah muqaranah al-madzahib bukanlah masalah yang mudah, karena di samping harus mengetahui dalil-dalil yang dipedomani mujtahidin, juga harus mengetahui dan menjelaskan cara mereka mengistinbathkan hukum.
Adapun tujuan dan manfaat mempelajari perbandingan hukum islam/ mazhab, yaitu:
  1. Untuk mengetahui pendapat-pendapat para imam mazhab (para Imam mujtahid) dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan-alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara-cara istinbath hukum dari dalilnya mereka.
  2. Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yang digunakan setiap imam mazhab (imam mujtahid) dalam mengistinbathkan hukum dari dalil-dalilnya dimana setiap imam mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dali al-Quran atau Sunnah.
Dengan memperhatikan landasan berfikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari Nushush al-Quran dan Sunnah dengan perbedaan interpretasi atau mereka mengambil Qiyas, mashalah mursalah, istinbath atau prinsip-prinsip umum dalam nash-nsah syariat islam dalam masyarakat baik ibadah maupun mu’amalah yang dalil-dalil ijtihad itupun digali dari nash al-Qur’an dan Sunnah.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mahzab, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997). Wahab Afif, Pengantar Studi Perbandingan Madzhab, (Jakarta: Darul Ulum Press, 1991). Luis Ma’luf. Al-Munjid. (Beirut Lebanon: Dar al-Masyriq. 1986). Al- Ghazali. Al-Mustasafa, (Mesir: Maktabah al-Jumdiyah, 1971).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar