Skip to main content

Perbuatan Melawan Hukum

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 07, 2012

Salah satu unsur dari tindak pidana adalah unsur tindakan melawan hukum. Unsur ini merupakan suatu penilaian obyektif terhadap perbuatan dan bukan terhadap si pembuat. Sesuatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila perbuatan itu masuk dalam rumusan delik sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Dalam bahasa Jerman ini disebut “tatbestandsmaszig”.
Selain istilah tersebut, perbuatan melawan hukum juga dikenal dengan perkataan “wederrechtelijk”, yang menurut Profesor van Hamel sebagaimana dikutip oleh P.A.F. Lamintang, sudah tepat dan mempunyai arti yang positif, bahwa lebih baik daripada penggunaan perkataan “onrechtmatig”, oleh karena perkataan tersebut cocok dipergunakan sebagai “ephiteton” atau kata keterangan bagi tindakan-tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman, karena telah dituj ukan untuk mengancam atau menyerang kepenti ngan-kepenti ngan hukum, baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus. Oleh karena itu, penggunaan perkataan wederrechtelijk tersebut sebenarnya telah mempunyai dasar yang kuat, baik menurut tata bahasa maupun secara logis.
Simon mengatakan bahwa pendapat van Hamel mengenai wederrichtelijk mempunyai arti positif, adalah tidak benar. Sebagai alasan telah dikemukakannya bahwa apabila orang mengambil contoh dari bunyi Pasal 378 KUHP itu saja misalnya, maka pemberian arti berbeda akan memberikan hasil yang berbeda-beda pula.
Dikaji dari perspektif teoretis dan praktik konsepsi perbuatan melawan hukum dikenal dalam dimensi hukum perdata dan hukum pidana. Dari aspek etimologis dan terminologis maka perbuatan melawan hukum dalam bahasa Belanda dikenal dengan terminologi “wederrechtelijk” dalam ranah hukum pidana dan terminologi “onrechtmatige daad” dalam ranah hukum perdata. Akan tetapi, pengertian dan terminologi wederrechtelijk dalam hukum pidana tersebut ada diartikan sebagai bertentangan dengan hukum (in strijd met hetrecht), atau melanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht) dan ada juga yang mengartikan sebagai tidak berdasarkan hokum (niet steunend op het recht) atau sebagai tanpa hak (zonder bevoegheid).
Perbuatan yang memenuhi rumusan delik (tatbestandsmazig), tidak senantiasa bersifat melawan hukum, sebab ada hal yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan tersebut, misalnya:
Regu penembak, yang menembak mati seorang terhukum yang telah dijatuhi pidana mati, memenuhi unsur-unsur delik tersebut Pasal 338 KUHP. Perbuatan mereka tidak melawan hukum, karena mereka menjalankan perintah jabatan yang sah (Pasal 51 ayat 1 KUHP).
Jaksa menahan orang yang sangat dicurigai telah melakukan kejahatan. Ia tidak dapat dikatakan melakukan kejahatan tersebut Pasal 333 KUHP, karena ia melaksanakan undang-undang (terdapat dalam peraturan hukum acara pidana), sehingga tidak ada unsur melawan hukum) (Pasal 50 KUHP).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 1990). P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar