Skip to main content

Pengertian Kolusi

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 08, 2012

Kata kolusi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Collution; artinya kerjasama rahasia untuk maksud tidak terpuji, persekongkolan. Indikasi adanya tindakan kolusi adalah terjadinya proses tindakan tawar menawar kepenti ngan demi keuntungan, kerja sama tersembunyi dan penuh materi, manipulasi prosedur birokrasi, pemaksaan keputusan atau kebijakan secara struktural.
Memberikan bantuan atau dalam bentuk kerjasama saling menguntungkan yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan adalah termsuk perbuatan dosa yang di mungkinkan dapat menimbulkan rasa ketidakpuasan atau bahkan permusuhan.
Kolusi dalam kamus besar adalah keja sama secara diam-diam untuk maksud tidak terpuji. Tindakan kolusi biasanya tidak terlepas dari budaya suap-menyuap (risywah) yang sudah sangat kita kenal di lingkungan budaya birokrasi dan telah memasuki sistem jaringan yang amat luas dalam masyarakat umum. Sedangkan pengertian kolusi dalam undang-undang adalah permufakatan secara melawan hukum antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan pihak lain, masyarakat, atau negara.
Kolusi merupakan penyakit sosial yang menggerogoti sendi-sendi bangsa dan merusak tatanan hidup bernegara. Kolusi adalah perbuatan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan untuk merugikan negara.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Tim Redaksi Fokus Media, Himpunan Peraturan Perundangan-Undangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: Fokus Media, 2008). Abu Fida Abdul Rafi, Terapi Penyakit Korupsi, (Jakarta, Penerbit Republik, 2006).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar