Skip to main content

Pengertian Qadha Shalat

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 21, 2012

Secara bahasa, qadha adalah bentuk masdar dari kalimat menjadi yang artinya pelaksana atau pemenuh. Qadha menurut istilah adalah membayar ibadah yang ditinggalkan karena suatu sebab. Ada juga yang memberikan pengertian mengerjakan suatu kewajiban setelah habis waktu yang telah ditentukan.
Zakaria al-Anshari dalam kitabnya Tuhfatut Tulab memberikan pengertian qadha merupakan perbuatan ibadah tanpa menemukan satu rakaat setelah waktu ada’, sehingga sudah berlalu untuk melakukannya bagi orang yang ketinggalan waktu.
Jika dikaitkan dengan pengertian ibadah Shalat sebagai ibadah yang mengandung ucapan (bacaan) dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam serta dengan syarat-syarat tertentu, maka qadha shalat adalah mengerjakan shalat diluar waktu yang telah ditentukan. Atau melakukan shalat yang terlewatkan sudah habis waktu shalat tersebut atau waktunya tinggal sedikit sehingga tidak cukup waktu untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih.
Dalil yang digunakan untuk menetapkan wajibnya mengqadha shalat adalah :
“Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Saw, telah bersabda: Barang siapa lupa satu sembahyang, maka sembahyanglah ketika ingat, tidak ada tebusan melainkan itu”. (H.R. Muslim).
Hadis di atas menunjukkan wajibnya mengerjakkan shalat jika waktunya telah terlewatkan. Karena ketiduran atau lupa, serta kewajiban mengqadha ketika ingat.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ahmad Warson Al Munawir, Kamus Arab-Indonesia, (Yogyakarta: Ponpes Al-Munawir, 1984). Harun Nasution, et.al, Ensiklopedia Islam Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1992). Imam Zakariya Al-Anshari, Tuhfatut Tulab, (Semarang: Toha Putra, t.th). Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: Ihtiar Baru Van Hoeve, 1997). Abi Abdullah Muhammad bin Ismail Al Bukhari, Shahih Bukhari, Juz I, (Maktabah Dahlan Indonesia, t.th). Abi Husain Muslim Al-Hajjaj, Shahih Muslim, Juz I, (Dar al Kutub al Ilmiah, Beirut : Libanon, 1992).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar