Skip to main content

Pengertian al-Jaza; Pendekatan Tafsir

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 28, 2012

Pengertian al-Jaza’. Secara kebahasaan al-Jaza’ (جزاء) merupakan kata dasar dari Jaza, yajziy (جزى-يجزى), dan al-Jaza’ ,(وهو جزاء) yang berarti balasan, hukuman dan ganjaran.
Dalam kitab al-Muhith disebutkan bahwa kalimat جزى terdiri dari tiga huruf, yaitu الجيم-الزاء-الياء yang bermakna قيام الشيئ مقام غيره ومكافأته yang artinya menggantikan suatu tempat dan membalasnya. Sedang dalam Mu’jam al-Alfaz wa A’lam al-Qur'aniyah, kalimat al-al-Jaza’ (الجزاء) selain diartikan memenuhi haknya juga diartikan sebagai hadiah dan upeti atas perbuatannya, sebagaimana Allah berfirman QS. al-Mu’minun (23): 111.
Sesungguhnya Aku memberikan balasan kepada mereka hari ini, karena kesabaran mereka...
Sementara ayat yang memiliki arti balasan perbuatan kejahatan yang mempunyai konotasi hukuman atas tindakan buruknya. Sebagaimana dalam QS al-An’am (6):146.
Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka...
Selain tersebut di atas, kalimat al-Jaza’ dapat juga diartikan menempati sesuatu yang tidak diperlukan lagi oleh pihak pertama.
Ulama, dan teolog, mengartikan al-Jaza’ berbeda-beda. Abu Bakr al-Razy mengartikan al-Jaza’ sebagai balasan dan pembelaan atas suatu perilaku. Hal ini sejalan dengan salah satu ayat al-Quran, yaitu:
لا تجزى نفس عن نفس شيئا
Seseorang tidak dapat membela orang lain walau sedikitpun.
Menurut al-Raqib al-Asfahani bahwa kata al-Jaza’ adalah merupakan suatu balasan yang bermanfaat, cukup, memadai, dan pantas yang diberikan Allah swt kepada hamba-Nya yang melakukan suatu amalan. Lalu ia mengemukakan contoh dengan ungkapan إن حيرا فخير وإن ثيرا فثير (baik dibalas dengan kebaikan sedang kejahatan dibalas dengan kejahatan), dan firman Allah:
ربنات عدن تجرى من تحتها الانهارحالدين فيهاوذالك جزاء من تزكى
Surga ada yang mengalir sungai-sungai dibawahnya dengan kekal didalamnya dan demikian itu adalah balasan bagi orang yang bersih (dari kekafiran dan kemaksiatan)
Sedang menurut Ibnu al-Hatim, al-al-Jaza’ adalah balasan yang berbentuk pahala dan berbentuk hukuman, seperti dalam ayat yaitu
…فما جزاوه إن كنتم كان بين...
…Itulah balasannya jikalau kamu sekalian berbohong…
al-Farra, mengatakan bahwa jaza adalah balasan dari perbuatan baik dan buruk. Sedang menurut Ibnu Arabi, al-Jaza’ adalah memenuhinya suatu obyek dalam bentuk balasan dari sedikit ke yang banyak atau yang setimpal dan dari satu posisi ke posisi yang lain atau menggantikan suatu posisi yang telah ditinggalkan oleh pihak pertama dengan memberikan sesuatu dari hasil dan akibat sesuatu.
Dalam Ensiklopedia Hukum Islam, term al-Jaza’ didefinisikan sebagai balasan yang akan diterima seseorang atas suatu perbuatan. Uraian mengenai al-Jaza’, mempunyai keterkaitan dengan usaha dan perilaku serta tindakan, subyek atau seseorang yang telah diperbuat, baik yang bersifat positif dalam hal ini berbentuk pahala, ataupun bersifat negatif yang mempunyai akibat hukuman bagi pelakunya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ahmad Munawwir Warson, Kamus al-Munawwir (Yogyakarta: t. tp. 1994). Abi al-Husain Ahmad ibn Faris, Maqayis al-Lughah, juz I, (Beirut: Dar al-Fikr, 1979). Muhammad Ismail Ibrahim, Mu’jam al-Alfaz wa al-A’lam al-Qur'aniyah, (Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabiy, t.th.). Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya (Bandung: Toha Putra, 1989). Musa al-Ahmadiy, Mu’jam al-Af’al al-Muta’addiyah bi Harf (Beirut: Dar al-Ilm li al-Malayin, 1979). Al-Ragib al-Asfahani, Mufradat al-Alfaz al-Qur'an (Cet. I; Damaskus; Dar al-Qalam, 1992). Ibnu Mandzur al-Afiriky al-Misry, Lisan al-Arab, jilid XVIII (Mesir: Dar al-Misriyyah li al-Ta’lif wa al-Tarjamah, t. th). Hafied Dasaki, dkk, Ensiklopedia hukum Islam, Jilid III, (Jakarta: van Hoeve, 1996).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar