Skip to main content

Fungsi Hukum sebagai Integrator

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 02, 2012

Hukum pada dasarnya mempunyai fungsi luas dan bukan hanya sebagai pengurai terhadap konflik. Hukum berfungsi baik sebelum terjadi konflik maupun sesudahnya. Karena dua fungsi tersebut, maka penerapan hukum pun dengan sendirinya berbeda, yaitu :
  1. Penerapan hukum sebelum terjadi konflik; hukum mengatur bila seseorang membeli barang lalu membayarnya dan penjual pun menerima bayarannya dan menyerahkan barang.
  2. Penerapan hukum setelah terjadi konflik ; hukum mengenai seseorang yang sudah membayar lunas barang, tetapi penjual tidak mau menyerahkan barang jualannya.
Sehubungan dengan hal yang dikemukakan, hukum berfungsi sebagai integrator berbagai kepentingan. Hukum sebagai integrator berbagai kepentingan, dapat menjalankan fungsinya sebagai alat yang dapat mempersatukan dua kepentingan atau lebih, baik sebelum terjadi konflik maupun setelah terjadi konflik. Namun, hendaknya diingat bahwa dalam menyelesaikan konflik di antara anggota masyarakat hukum hanya merupakan salah satu sarana pengintegrasi, sebab masih ada alat integrasi yang lain, seperti kaedah agama, kaidah, kaidah moral, dan boleh jadi nilai-nilai kekeluargaan.
Meski secara ideal, hukum diharapkan berfungsi sebagai integrator berbagai kepentingan, tetapi dalam kenyataannya banyak juga sekalipun sudah dilerai berdasarkan hukum tidak selamanya menjadi bersatu kembali, meski tidak sedikit pula yang bersatu kembali. Hanya, hukum dalam hal ini telah mempertemukan kedua kepentingan atau lebih dan dapat diselesaikannya dengan menjunjung tinggi rasa keadilan, rasa ketertiban dan rasa perlindungan.
Hukum sebagai integrator berbagai kepentingan menyumbangkan kordinasi pada masyarakat. Diketahui bahwa setiap warga hendaknya merasa secara langsung terikat pada masyarakatnya (solidaritas mekanik) dan setiap masyarakat tergantung pada masyarakat karena tergantung pada bagian-bagian masyarakat yang bersangkutan (solidaritas organik).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Soerjono Soekamto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum (Cet. VII; Jakarta: Rajawali Press, 1994). Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, (Cet I: Jakarta: Chandra Pratama, 1996).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar