Skip to main content

Term yang Memiliki Makna Sama dengan Ibadah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 25, 2012

Muhammmad Abduh dalam tafsir al-Manar, mendefinisikan ibadah sebagai:
 إن العبادة ضرب من الخضوع بالغ حدا النهاية شئي عن استعار القلب بعظمته المعبود لا يعرف منسأها واعتقاد بسلطة لا تدرك كنهها وما هيتها 
Dipahami bahwa ibadah adalah suatu keataatan hamba yang mencapai peuncaknya dari kesadaran hati seseorang sebagai akibat pengagungan kepada Allah. Keagungan-Nya oleh karena tidak diketahui sampai dimana batas-batas kekuasan-Nya, dan hakekat keberadan-Nya. (Baca definisi ibadah di sini)
Ada beberapa term yang memiliki makna sama dengan ibadah yang ditemukan di dalam al-Quran, yakni;
  1. Al-tha’ah (الطاعة), adalah term yang memiliki makna sama dengan ibadah. Dalam al-Quran, kata ini ditemukan sebanyak 128 kali dalam berbagai bentuk perubahan katanya. Pada dasarnya, kata al-Tha’ah ini mengandung arti “senantiasa menurut, tunduk dan patuh kepada Allah dan rasul-Nya”.
  2. Khada’a (خضع), yang di dalam al-Quran ditemukan sebanyak 2 kali, yakni QS. al-Syu’ara (26): 4 dan QS. al-Ahzab (33): 32. Pada dasarnya, kata khada’a ini mengandung arti “merendahkan, dan menundukkan”.
  3. al-Zulli/al-Zillat (الذلة/الذل), yang di dalam al-Quran ditemukan sebanyak 24 kali. Pada dasarnya, kata ini dapat pula berarti “kerendahan atau kehinaan”.
Kesemua term ini, memiliki makna sama dengan ibadah, karena dapat dikonotasikan kepada perilaku-perilaku hamba Allah yang beriman dan yang bertaqwa, karena mereka dalam hidupnya senantiasa tunduk dan patuh kepada semua perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abu Husain Ahmad Ibn Faris Ibn Zakariyah, Mu’jam Maqayis al-Lugah, juz IV (Beirut: Dar al-Fikr, t.th). Abd. Muin Salim, Fiqh Siyasah; Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al-Quran (Cet. I; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994). Abd. Muin Salim, Jalan Lurus Menuju Hati Sejahtera; Tafsir Surah al-Fatihah (Cet. I; Jakarta: Yayasan Kalimah, 1999). TM. Hasbi Ash-Shiddieqy, Kuliah Ibadah; Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah (Cet. VII; Jakarta: Bulan Bintang, 1991). H.M. Quraish Shihab, Fatwa-fatwa Seputar Ibadah Mahdah (Cet. I; Bandung: Mizan, 1999). Muhammad Fu’ad ‘Abd. al-Bāqy, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfāzh al-Qur’ān al-Karīm (Bairūt: Dār al-Fikr, 1992).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->