Skip to main content

Pengertian Ijma' Menurut Bahasa dan Istilah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 26, 2012

Menurut bahasa, Ijma' adalah kata kerja (mashdar) dari kata أجمع yang memiliki dua makna, untuk memutuskan dan menyetujui.

Contoh pertama: ajma'a fulan 'ala kadza (A memutuskan seperti ini). Contoh kedua: ajma'a al-qaum 'ala kadza (semua orang sepakat tentang ini). Makna kedua dan pertama sering digabungkan, di mana jika ada kesepakatan dengan suara bulat tentang sesuatu, maka ada keputusan tentang itu juga. 

Menurut istilah itu, al-Ghazali mengatakan bahwa makna Ijma 'adalah konsensus di antara orang-orang Muhammad, khususnya atau masalah agama. Menurut para ulama ulama, Ijma 'adalah konsensus para mujtahid Muhammad. setelah kematiannya untuk jangka waktu tertentu, di bawah hukum agama dalam suatu peristiwa (warqi'ah).

Ijma atau kosensus, sumber ketiga hukum Syariah setelah al-Quran dan al-Sunnah, didefinisikan sebagai persetujuan para ahli hukum Islam pada waktu-waktu tertentu tentang masalah hukum.

Pendapat Ulama mengenai Ijma'

Al-Syafi'iy menolak Ijma 'para ulama. Arti Ijma 'menurut al-Syafi'iy termasuk persetujuan dari seluruh komunitas.

Sementara al-Ghazali menyusun mode vivendi yang mengikat komunitas dengan dasar-dasar yang meninggalkan rincian perjanjian ilmiah, sedangkan sekte Syiah tidak menerima Ijma 'kecuali jika itu berasal dari keluarga nabi. Ijma 'adalah konsensus yang menciptakan pandangan keimaman yang sempurna dan bukan hanya persetujuan seorang sarjana terhadap suatu pendapat.

Mayoritas ulama al-fiqh setelah al-Syafi'i menafsirkan Ijma 'sebagai kesepakatan para ulama atau mujtahid tentang hukum Islam.

Sebagai contoh, al-Syiraziy (ayat 476 H.), mendefinisikan Ijma 'sebagai perjanjian ulama tentang hukum peristiwa.

Menurut al-'Amidiy (w. 631 H.) Ijma 'adalah kesepakatan semua anggota ahl al-hill wa al-'aqdorang-orang Muhammad dalam satu aturan khusus tentang hukum peristiwa tertentu. Ijma 'adalah pendapat bulat dari semua Muslim dalam setiap pendapat (hukum) yang mereka sepakati, baik dalam pertemuan atau dalam perpecahan, sehingga hukum itu mengikat (wajib) dan dalam hal ini Ijma' adalah dalil qath'iy.

Tetapi jika hukum itu dikeluarkan dari sebagian besar mujtahidin maka itu hanya akan dianggap sebagai usulan Dzanniy dan orang-orang dapat mengikuti orang-orang dari tingkat mujtahidin yang dapat berpikir sebaliknya, selama pihak berwenang tidak diharuskan untuk melakukannya. Ijma 'harus memiliki dasar Quran dan al-Sunnah.

Referensi Makalah®

Kepustakaan: Samih Athif Zain, al-Tsaqafah wa al-Tsaqafah al-Islamiyyah (Bairut: Dar al-Kitab al-Libnaniy, 1973). Ahmad Hanafi, Kasus Hukum Pidana Islam (Jakarta: Star Moon, 1967).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar