Skip to main content

Hukum Masa Nabi, yang Diubah Oleh Umar bin Khathab

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 05, 2012

Umar bin Khathab dalam setiap persoalan dia sangat tanggap dan cerdas bahkan dia tidak pernah menunda suatu keputusan hukum meskipun keputusan itu adalah perubahan teks-teks suci jika memang siyasah syar'iyah dan kemaslahatan kaum muslimin menghendaki hal seperti itu, dan kita akan menyebutkan beberapa contoh kasus di antaranya sebagai berikut :
Pertama : Orang baru memeluk Islam
Di dalam al-Quran disebutkan bahwa Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.. Orang-orang muallaf adalah orang yang diberi oleh Nabi bagian zakat agar mereka terbujuk hatinya memeluk Islam, atau karena kelemahan imannya, atau untuk menolak kejahatannya atau dengan kedudukannya yang tinggi di kaumnya.
Meskipun nash ini jelas, Umar bin Khathab membatalkan bagian yang berhak diperoleh oleh orang-orang muallah. Dia mengatakan: bagian tersebut diberikan Rasulullah kepadamu agar kamu terbujuk hatimu untuk memeluk Islam, dan sekarang Allah sudah memuliakan Islam dan mencukupkannya bagimu. Jika kalian tetap dalam Islam maka kami akan memperhatikanmu, akan tetapi jika tidak, maka pedanglah di antara kita. Sesungguhnya kami tidak akan memberikan apa-apa di dalam Islam, barang siapa yang mau beriman maka berimanlah dan barang siapa yang mau kafir maka kafirlah.
Kedua: Talak
Jika seorang suami mentalak istrinya tiga kali dalam satu majelis, maka talaknya hanya jatuh satu pada masa Rasulullah saw, Abū Bakar dan dibatalkan pemerintahan Umar bin Khathab, dan seperti itulah sunnah nabi dan ini sudah menjadi kesepakatan ulama pada masa-masa setelahnya.
Meskipun demikian Umar bin Khathab memerintahkan untuk menganggap talak seperti itu adalah talak bayn dan termasuk talak tiga karena dia (Umar) melihat bahwa kebanyakan orang menganggap remeh persoalan tersebut dan kasus tersebut banyak terjadi di kalangan mereka. Oleh karena itu, Umar bin Khathab dalam memberikan keputusan tersebut bermaksud untuk memberikan sanksi dan peringatan kepada mereka dari kebiasaan-kebiasaan buruk yang sering mereka lakukan.
Ketiga: memperjual belikan Ummahatul Awlad
Ummahātul al-walād adalah hamba sahaya yang diminta untuk melahirkan tuannya. Pada masa Rasulullah dan Abū Bakar dibolehkan untuk memperjualbelikannya, akan tetapi pada masa Umar bin Khathab melarang untuk memperjualbelikan dengan alasan bahwa, darah kita sudah bercampur dengan darah mereka.
Inilah pendapat yang paling baik sebagaimana ungkapan yang dikemukakan oleh Ibn Rusyd al-Hafīd bahwa bukanlah bagin laki-laki dari budi pekerti yang baik, orang yang menjadi ummu waladnya. Sementara Rasulullah saw bersabda: Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.
Keempat: Pencurian
Sanksi pencuri di dalam syariat Islam adalah had yakni pemotongan berdasarkan dalil ayat yang mulia yakni "Pencuri laki-laki dan perempuan potonglahj kedua tangannya, juga berdasarkan hadis Nabi akan tetapi Umar bin Khathab menanggalkan sanksib tersebut pada musim paceklik (am al-majā'ah) karena sebab darurat dan hajat serta untuk menghidupkan jiwa manusia itu sendiri. Dari sinilah sehingga muncul sebuah ijma' ahli fikih Islam.
Kelima: Perzinahan
Sanksi bagi pezina yang tidak terikat dengan perkawinan yang sah menurut versi jumhur ulama yaitu didera sebanyak seratuskali dan diasingkan di negeri yang lain selama satu tahun. Pengasingan itu tertera dalam hadis Nabi. Akan tetapi diriwayatkan dari 'Umar bin Khathab bahwasanya dia mengasingkan Rabiah bin Umayyah bin Khalaf, lalu orang tersebut diambil oleh oleh orang-orang Romawi. Umar bin Khathab berkata, saya tidak akan mengasingkan orang lagi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kaum muslimin untuk masuk dalam lingkungan musuh-musuh mereka sendiri meskipun ada nash yang tegas menyebutkan sanksi tersebut.
Keenam: al-Ta’zīr
Pengertian al-Ta’zīr menurut istilah syari'at adalah sanksi untuk mendidik yang ditetapkan oleh hakim dalam kasus jinayah (pidana Islam) karena berbuat maksiat dan belum dijelaskan oleh syariat tentang batasan sanksi yang dijatuhkan padanya. Dan telah petunjuk dari hadis yang mulia bahwa "janganlah engkau mendera (memukul dengan cambuk) di atas sepuluh kali cambuk kecuali dalam batasan hukum-hukum Allah" dan terhadap (pelanggaran) yang hina dari itu. Juga telah diriawayatkan dari Umar bin Khathab bahwa dia menghukum dera seratus kali bagi penyerang yang bertolak dari zaur menuju sekitar Bait al-Mal.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Surah al-taubah (9): 60. Tafsir Fakhr al-Raziy, juz IV. I'lam al-Muwaqqiin, juz III. al-Qanun al-Misyriy, pasal 25 tahun 1929.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar