Skip to main content

Pengertian Fasakh (Pembatalan Perkawinan)

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: July 08, 2012

Pembatalan perkawinan yang menjadi pokok bahasan dalam referensi ini adalah pengrusakan ikatan atau akad nikah yang telah dijalin oleh suami istri karena sebab-sebab tertentu. Dalam hal ini, pembatalan perkawinan, yang dalam hukum Islam dikenal dengan fasakh. Menurut keterangan Al-Hamdani, bahwa fasakh artinya: “Merusak atau melepaskan tali ikatan perkawinan”.
Secara lebih jelas, hal ini juga dikemukakan oleh Sayid Sabiq, memfasakh akad nikah berarti membatalkannya dan melepaskan ikatan pertalian antara suami istri, baik karena syarat-syarat akad nikahnya tidak terpenuhi ataupun karena hal lain yang datang kemudian yang membatalkan kelangsungannya suatu perkawinan.
Adapun menurut keterangan Abdul Muhaimin As’ad, bahwa yang dimaksud dengan fasakh yaitu pemutusan hubungan suami istri dengan jalan pembatalan ikatan tali perkawinan (nikah) yang dilakukan oleh hakim, setelah ada usulan (permintaan) istri. Oleh karena itu, dikemukakan bahwa pada hakekatnya fasakh adalah pembatalan perkawinan yaitu pemutusan, penghentian dan pelepasan ikatan perkawinan (akad nikah) yang telah dijalin antara seorang isteri dan seorang pria karena alasan-alasan tertentu, baik oleh pihak Pengadilan yang menangani masalah tersebut maupun oleh pihak suami isteri. Baik alasannya karena tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan maupun alasannya timbul kemudian.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
al-Hamdani, Risalat al-Nikah, alih bahasa Agus Salim, dengan judul “Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam”, (cet.III; Jakarta : Pustaka Amani, 1989). Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid II, (Beirut : Dar al-Fikr, tth.). Abdul Muhaimin As’ad, Risalah Nikah, Penuntun Perkawinan, (cet.I; Surabaya : Terbit Terang, 1993).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar