Skip to main content

Druz atau Hakimiy; Sekte Syiah Ismailiyah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: July 29, 2012

Sekte dari Syiah Ismailiyah selain Qaramitha adalah Druz atau Hakimiy. Druz atau Hakimiy mengakui terus imamah anak-anak dan keturunan Muhammad ibn Isma’il (Imam ketujuh mereka). Mereka berkeyakinan bahwa walaupun Isma’il betul telah meninggal di masa hidup ayahnya, namun dia tetap sebagai imam yang sah, kemudian imamahnya itu berpindah kepada anaknya, Muhammad ibn Isma’il, dan keturunannya.
Tokoh yang mendirikan sub sekte ini adalah al-Hasan ibn Muhammad al-Shabbah, yang mulai ajarannya pada tahun 483 H. Kemudian, dia pindah ke Mesir pada masa kekuasaan Dinasti Fatimiyah, yang didirikan oleh salah seorang keturunan Muhammad ibn Isma’il, yakni Ubaidillah al-Mahdiy.
Dalam perkembangan selanjutnya, golongan inipun terpecah lagi menjadi dua kelompok, sebagai akibat perselisihan mereka dalam masalah imamah. Selama tujuh generasi, imamah Dinasti Fatimiyah di Mesir ini berlangsung dengan mulus tanpa ada pertentangan. Namun, setelah imam ketuju, al-Muntashir Billah, putra-putranya. Nazir dan Musta’liy, mempertengkarkan masalah imamah. Setelah terjadi pertempuran, Musta’liy menang dan menangkap kakaknya. Nazir, untuk selanjutnya dipenjarakan hingga wafat.
Setelah peristiwa ini, maka Druz atau Hakimiy terpecah menjadi dua kelompok lagi, yakni kelompok Naziriyah yang merupakan pengikut al-Hasan ibn Muhammad al-Shabbah, seorang pembantu dekat al-Muntashir Billah. Karena dukungannya terhadap Nizar, maka dia diusir dari Mesir oleh Musta’liy. Kemudian, dia pergi ke Persia dan akhirnya disama mendirikan kekuasaannya dan mengajak masyarakat masih ada di Bombay India, dan mereka disebut dengan pengikut Agha Khan.
Kelompok lainnya adalah pengikut Musta’liy yang dikenal dengan nama kelompok Musta’liyah. Imamah mereka berlangsung selama kekuasaan Dinasti Fatimiyah di Mesir sampai berakhir tahun 567 H./1171 M. Pengikut kelompok ini masih ada sampai sekarang di India dan Yaman.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ahmad Amin, Zuhr al-Islam, Juz. IV, (Dar al-Kitab al-‘Arabiy, 1969). A. Hanafi, Pengantar Teologi Islam. Jakarta: Jaya Murni, 1967. Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Perdaban, Jakarta: Yayasan Waqaf Paramadina, 1992. Mahmud Qasim, Dirasat fi al-Falsafah al-Islamiyan. Mesir: Dar al-Ma’arif, 1973. Ibrahim Madkour, Fi al-Falsafah al-Islamiyah; Manhaj wa al-Tatbiq,ditrjemahkan oleh Yudhian Wahyudi dengan judul “Aliran dan Teori Filsafat Islam” Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar