Skip to main content

Hasil-hasil Ijtihad Fazlur Rahman

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: June 08, 2012

Hasil dari ijtihad Fazlur Rahman sangat banyak. Namun, penulis hanya bisa menulis hasil ijihad yang umum dan terkenal sekaligus dapat dijadikan sebagai referensi dalam makalah anda. Hasil ijtihad yang dimaksud, dapat dirumuskan dalam poin-poin berikut:
Undang-undang dan hukum Islam1
Organisasi negara menurut Islam memperoleh kekuasaannya dari rakyat, melalui syūrah (musyawarah). Oleh karena itu pemerintahan menurut Islam bercorak demokratis. Pada tingkat operasionak, konsep syūra menghendaki orientasi kepada masa kini dan masa depan dengan memberikan porsi yang besar kepada wakil-wakil rakyat atau dewan legislatif untuk melakukan ijtihad. Tugas badan legislatif ini adalah membentuk undang-undang melalui majlis syūrah (dalam konteks Indonesia, adalah MPR). Undang-undang atau hukum Islam yang tetapkan dengan mekanisme ini merpakan produk hukum Islam yang paling sempurna.
Poligami2
Ayat yang berkaitan dengan poligami adalah QS. al-Nisā (4): 3. Konteks ayat ini adalah berkaitan erat dengan permasalahan gadis-gadis yatim yang telah berumur dewasa (QS. al-Nisā/4:2) yang mana wali mereka tidak berkenaan menyerahkan harta kekayaan anak yatim yang dikuasainya. Ayat ketiga surat ini merupakan solusi terhadap situasi ketidakadilan para wali. Maksudnya, para wali atau para suami dianjurkan menikahi wanita lain sampai empat orang, daripada menikahi gadis-gadis yatim yang berada dalam asuhannya, lantaran adanya kecenderungan mereka menahan harta gadis yatim tidak sah. Karena itu, Fazlur Rahman tidak sependapat bahwa frase “berlaku adil” dalam ayat (4;3) hanya terbatas pada perlakuan lahiriah. Frase tersebut hanya tepat jika ditafsirkan dalam aspek psikis, cinta kasih. Dengan demikian, izin poligami bersifat temporer, dan Fazlur Rahman memandang bahwa maksud ayat yang hendak dituju oleh Al-Quran yang sebenarnya adalah menegakkan monogami.
Hak Isteri untuk Bercerai3
QS. al-Baqarah (2): 28 dan QS. al-Nisā (4): 3 yang dijadikan dasar oleh kebanyakan ulama sebagai ‘illat tentang hak monopoli suami untuk menceraikan isterinya, ditolak oleh Fazlur Rahman. Menurutnya, ayat tersebut harus dipahami berdasarkan kenyataan (kondisi aktual) masyarakat ketika Al-Quran diwahyukan, dimana pada saat itu masyarakat Arab didominasi oleh laki-laki sehingga posisi wanita sangat rendah. Dari sini, kemudian Fazlur Rahman menjelaskan bahwa suatu hal yang mustahil membangun masyarakat zaman sekarang ini seperti kehidupan masyarakat Arab sebelum Islam. Tegasnya, bahwa hak monopoli laki-laki dalam perceraian tidak pernah disampaikan dalam Al-Quran
Kesaksian Wanita4
QS. al-Baqarah (2): 262 yang menerangkan kesaksian wanita adalah separoh kesaksian laki-laki dalam masalah hukum, oleh Fazlur Rahman menerangkan bahwa ayat tersebut menyebatkan ‘illat hukumnya, yakni berkenaan dengan masalah transaksi hutang piutang. Menurutnya, pada masa Al-Quran diturunkan, kaum perempuan tidak terbiasa dengan urusan utang piutang. Tetapi untuk masa kini, perempuan terjung dalam transaksi-transaksi keuangan, dalam masalah khususnya utang pitang yang sama sekali tidak salah menurut ajaran Islam, maka kesaksian perempuan dapat dipandang sama kuatnya dengan kesaksian laki-laki.
Bunga Bank5
QS. Ali Imran (3): 130, QS al-Baqarah (2): 275-278 yang menerangkan tentang keharaman riba berkaitan dengan ‘illat perlunya penegakan kesejahteraan masyarakat. Menurut Fazlur Rahman, ayat-ayat tersebut mesti dikaitkan dengan masalah ekonomi, terutama penetapan kewajiban zakat dan pendistribusiannya dalam QS. al-Taubah (9): 60, meliputi seluruh upaya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat lapisan bawah. Demi ke-sejahtraan, maka menurut Fazlur Rahman bahwa sistem ekonomi bisa disusun berdasarkan bank yang bebas bunga.
Penyembelihan secara Mekanis6
Pada tahun 1967 Fazlur Rahman diminta fatwanya oleh komisaris tinggi Pakistan di London mengenai upaya mendirikan usaha penyembelihan binatang secara mekanis. Ketika membalas surat tersebut, Fazlur Rahman secara singkat menjawab; bahwa tidak ada bahayanya dalam penyembelihan secara mekanis, maksudnya hukum sembelihan mekanis tersebut halal.
Berdasar pada contoh-contoh hasil ijtihad Fazlur Rahman yang telah disebutkan (sebagian) di atas, maka dapat dipahami bahwa rumusan metodiknya adalah berupaya merumuskan illat hukum dan menetapkan ada atau tidak adanya adannya kesamaan illat hukum dalam suatu peristiwa tertentu.
Kepustakaan:
[1] Merujuk pada tulisan Fazlur Rahman, “Implementations of Islamic Concept of State in the Pakistani Melleu”, Islamic Studies, vol VI, 1967, h. 205-209.
[2] Merujuk pada karya Fazlur Rahman, “Controversy Over the Muslim Family Law” South Asean Politic and Religion (Princenton, New Jersy: The Princenton University Press, 1966), h. 416-418.
[3] Merujuk pada karya Fazlur Rahman, ibid., h. 420-421
[4] Merujuk pada karya Fazlur Rahman, Mayor Themes of The Qur’an, h. 71
[5] Merujuk pada karya Fazlur Rahman, “Riba and Interst”, Islamic Studies, vol 3, no. 1, 1964, h. 40-41
[6] Merujuk pada Fazlur Rahman, “Some Islamic in the Ayyub Khan Era”, Essay on Islamic Civilization, Mac Donal, ed (Leiden: E.J. Brill, 1976), h. 295-297
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar