Skip to main content

Hasan al-Banna dan Gerakan Ikhwanul Muslimin

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 12, 2012

Pada bulan Zulkaidah 1346 H (Maret 1928), Hasan al-Banna dikunjungi oleh 6 orang yang mengaku tertarik pada kepribadian dan terkesan pada pola-pola dakwahnya. Mereka itu adalah hafiz ‘Abd al-hamid yang berprofesi sebagai tukang kayu, Ahmad al-Hu¡ariy yang berprofesi sebagai tukang potong rambut, Fuad Ibrahim yang beprofesi sebagai tukang setrika, Isma’il ‘Izz yang berprofesi sebagai tukang kebun, dan Zakiy al-Magribiy yang berprofesi sebagai sopir. Mereka bermaksud menggabungkan diri dan menawarkan kekayaan yang mereka miliki untuk kepentingan dakwah.
Dengan segala senang hati, Hasan al-Banna menyambut niat baik mereka itu dan mengusulkan nama organisasi Ikhwan al-Muslimn. Alasannya adalah bahwa tujuan mereka bersatu dalam sebuah persaudaraan tersebut, semata-mata untuk mengabdi kepada Islam.
Paham dasarnya, al-Ikhwan al-Muslim­n bertujuan untuk membela Islam, sebab Islam adalah akidah dan ibadah, negara dan bangsa, moral dan materi, toleransi dan kekuatan, serta peradaban dan undang-undang. Hakekat Islam adalah agama dan negara, pemerintah dan rakyat, mushaf dan pedang, dan sesungguhnya khilafah dikaruniai oleh Tuhan kepada umat Islam untuk mengurus umat manusia di muka bumi ini.
Pesatnya perkembangan gerakan al-Ikhwan al-Muslimin di Isma’iliyah, hanya membutuhkan waktu 4 tahun. Hal ini dapat dilihat dengan dibentuknya cabang-cabang di seluruh daerah Terusan Suez. Langkah awal mereka adalah mendirikan mesjid-mesjid, sekolah-sekolah untuk kaum ibu muslimah, pusat-pusat pengajian, industri-industri rumah tangga, gelanggang olah raga, dan klinik.
Setiap cabang al-Ikhwan merupakan kesatuan roh dan hati, yang disatukan oleh tujuan yang luhur dan cita-cita, satu penderitaan dan satu perjuangan. Kesatuan harmonis ini ada, karena antara satu dengan lainnya saling mengingat, saling menyayangi, dan saling menghargai. Seluruh cabang ini terikat kuat dan bersatu dengan markas umum, baik maknawi, kerja, maupun penampilan. Bagaikan gugusan bintang yang bersinar terang, yang mengitari porosnya yang kokoh, demi terwujudnya firman Tuhan dalam QS al-hujurat/ 49: 10 yang berbunyi: إنما المؤمنون إخوة (sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara).
Dalam sejarah Islam, Gerakan al-Ikhwan ini, secara aktif terlibat dalam kegiatan politik pada dekade 1930, mengembangkan kegiatan atletik dan kemiliteran pada beberapa kelompok lainnya. Sukarelwan al-Ikhwan al-Muslim­n, terjun membantu pemberontakan Arab di Palestina tahun 1936-1939. Kelompok persaudaraan ini, mengirimkan para pejuang gerilyawan yang turut berjuang di Terusan Suez dan memprakarsai demonstrasi kekuasaan dan aksi mogok. Pada tahun 1948-1949, demonstrasi tersebut menjadi penyalur kebencian masyarakat terhadap pemerintahan Inggeris dan kegagalan sistem politik liberal.
Adapun tema sentral perjuangan politik al-Ikhwan al-Muslim­n, ada dua, yaitu:
  1. Kemerdekaan Mesir dan negara-negara Islam lainnya dari cengkaraman kekuasaan asing. 
  2. Mendirikan pemerintahan Islam berdasarkan Alquran dan Hadis, yang di dalamnya berlaku norma-norma Islam seutuhnya.
Negara Islam yang dimaksud oleh al-Ikhwan adalah berbentuk khilafah, sebagaimana yang pernah ada di zaman al-Khulafa‘ al-Rasyidn. al-Ikhwan sangat menentang konsep negara sekuler yang diinginkan oleh sebagian pambaru di Mesir. Al-Ikhwan yakin bahwa khilafah adalah negara pemersatu umat Islam sedunia dan pelaksana syariat unatuk semua umat Islam. Khilafah itu wajib menjalankan syariat Islam sepenuhnya, sebab Islam adalah sebuah sestem perundang-undangan yang lengkap untuk kehidupan manusia, yang disebut al-nizham al-hayat. Di dalam Islam, terdapat aturan tentang sistem politik (al-nizham al-siyasiy), sistem ekonomi (al-nizham al-iqtihad), sistem kemasyarakatan (al-nizham al-ijtima‘iy), sistem kengaraan (al-nizham al-dawliy), dan sistem perundang-undangan (al-nizham al-hukmiy). Untuk mewujudkan cita-citanya membangun khilafah, al-Ikhwan memulai dari tahap membentuk pribadi Muslim (al-rajul al-muslim), yakni seorang muslim yang pikiran, akidah, akhlak, dan prilakunya mencerminkan pribadi yang Muslim. Selanjutnya, ia membentuk rumah tangga Muslim (al-bait al-muslim), yaitu suatu keluarga yang pikiran, akidah, dan prilakunya dijiwai oleh ajaran Islam. Setelah itu, pembentukan bangsa Muslim (al-sya‘b al-muslim). Dengan adanya bangsa Muslim ini, usaha membentuk pemerintahan Muslim (al-huk­mat al-muslimat) tidak sulit. Pemerintahan Islam ini pada mulanya bersifat lokal, tetapi pada akhirnya akan meliputi segenap wilayah negeri Muslim dan mempersatukannya sebagai satu negara khilafah.
Al-Ikhwan memandang batas negara itu berdasarkan akidah, bukan batas geografis. Menurut hasan al-Banna, setiap wilayah yang di dalamnya ada seorang muslim yang mengucapkan “tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah rasul Allah”, maka wilayah itu merupakan tanah air baginya. Ia berhak memperoleh kehormatan, kesucian, kecintaan, keikhlasan, serta berjihad untuk kebaikannya. Seluruh muslim yang berada dalam wilayah tersebut, merupakan keluarga dan saudara kami (ikhwanuna).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ali Abd al-Halim Mahmud, Manhaj al-Tarbiyyah ‘Inda al-Ikhwan al-Muslim­n, diterjemahkan oleh Syafril Halim dengan judul Metode Pendidikan Ikhwan al-Muslimun (Jakarta: Gema Insani Press, 1997). Hasan al-Banna, Majm­’ah al-Rasail al-Ikhwan al-Muslim­n, diterjemahkan oleh Anis Matta dkk., dengan judul Risalah Pergerakan Ikhwan al-Muslimun (Solo: Era Intermedia, 2000). Ira M. Lapidus, A History of Islamic Society, diterjemahkan oleh Ghufron A.Mas’adi dengan judul Sejarah Sosial Umat Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999). Yusuf al-Qardhawi, Nahwa Wahdah Fikriyah li al-‘Amilin li al-Islam, diterjemahkan oleh Ali Makhtum al-Salamiy dengan judul Menyatukan Pikiran para Pejuang Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 1993). Thameen Ushama, Hasan al-Banna, Visi dan Mission (Kuala Lumpur: Syarikat R dan S, 1995).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar