Skip to main content

Referensi Makalah; Ta Marbuthah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 22, 2011

Sesuatu yang dianggap al-mudzakkar bagi orang asing, kadang-kadang berbeda al-mudzakkar yang dimaksud oleh orang Arab. Bahkan isim yang ma’rifah dari nama ‘alam, walaupun lafalnya muannats, tetapi kadang-kadang hakikatnya adalah mudzakkar. Untuk itu di bawah ini dikemukakan penggunaannya pada:
Nama Kumpulan
Menyangkut nama kumpulan, maka yang dapat dikemukakan adalah seperti berikut:
a. Yang berakal
Al-ta’ al-marbuthah dari nama kumpulan adalah hanya dari segi lafalnya, sedangkan pribadi yang ada di dalam kumpulan itu adalah mudzakkar. Nama kumpulan seperti ini didapati pada lafal al-malaikah. Lafal al-malaikah ini adalah jamak seperti al-malak. Di dalam QS al-Fajr/89: 22 Allah berfirman:
وجاء ربك والملك صفا صفا
Al-malaikah disebut berakal, karena ia kadang-kadang menggunaan fi’il khamsah, walaupun lafalnya tetap muannats. Begitu pula ia tetap digolongkan mudzakkar, sebab di dalam jumlah fi’liyah, fi’il-nya tidak menggunakan al-ta’ al-ta’nits. Ia sama dengan al-malak, muannats lafalnya, namun mudzakkar hakikatnya. Untuk jelasnya, dapat dilihat pada QS al-Qadar/97: 4 yang berbunyi:
تنزل الملائكة والروح فيها بإذن ربهم من كل أمر
b. Yang tidak berakal
Dalam suatu kumpulan binatang, kadang-kadang yang ditonjolkan adalah nama kumpulannya, walaupun mereka tidak berakal. Hal ini dapat dilihat pada lafal al-namlah, yang berarti semut. Walaupun lafalnya memiliki al-ta’ al-marbuthah, tetapi tidak menunjuk pada muannats, melainkan kebanyakan menunjuk kepada kekuatannya secara hakiki.
Kesimpulannya bahwa al-namlah bukan menunjukkan muannats, melainkan ia mudzakkar karena ia dapat mengangkat barang yang melebihi berat tubuhnya. Karena di dalam kumpulan al-namlah tetap ada muannats dan mudzakkar, sehingga untuk membedakannya harus disebut نملة ذكر ونملة أنثى
Nama Pribadi
Menyangkut pemakaian al-ta’ al-marbuthah, dapat dijumpai sebagai berikut:
a. Yang berakal
Diketahui bahwa nama-nama yang digunakan oleh orang-orang non-Arab dikenal pula oleh orang-orang Arab, karena sebagian dikisahkan oleh Alquran dan sebagian lagi dkenal dalam sejarah bangsa Arab terdahulu secara turun-temurun dalam syair-syair Arab jahiliah. Nama-nama Arab kuno yang mereka kenal adalah melalui Alquran. untuk itu, menyangkut nama pribadi orang-orang Arab, terikat pada alamnya sendiri. Untuk itu, kadang-kadang ada nama-nama yang menggunakan al-ta’ al-marbuthah. Nama-nama pribadi yang menggunakan al-ta’ al-marbuthah pada umumnya berada pada al-mudzakkar, sedangkan pada al-muannats sedikit sekali. Maksudnya bahwa nama-nama pribadi yang memakai al-ta’ al-marbuthah adalah muannats lafalnya, tetapi mudzakkar hakikatnya, seperti Mu’awiyah, Salmah, dan ‘Urwah. Sedangkan yang sedikit menggunakan al-ta’ al-marbuthah yang lafal dan hakikatnya adalah muannats, seperti Fathimah dan ‘Aisyah. Kesimpulannya bahwa nama pribadi berakal yang memakai al-ta’ al-marbutah pada umumnya digunakan oleh mudzakkar hakiki.
b. Yang tidak berakal
Menunjuk nama pribadi yang tidak berakal ini, kebanyakan berada pada muannats haqiqiyyah. Bahkan, salah satu tanda yang dapat dikenal pada al-muannats adalah adanya al-ta’ al-marbuthah.
Kalau diusut lebih lanjut tentang pribadi yang tidak berakal ini, maka dapat diketahui dari bendanya sendiri, yaitu:
1) Dari isim jamid
Yang berasal dari isim jamid, yaitu langsung bendanya sendiri tanpa disebut asal katanya. Isim jamid tersebut ada yang berasal dari isim ‘alam yang mamnu’ min al-sharf, seperti مكة . Ia tidak mempunyai alif dan lam, karena ia mamn­’ min al-sharf. Di samping itu, ada juga yang bukan mamnu’ min al-sharf, seperti: سبورة, طلاسة, كراسة, دراجة .
2) Isim musytaq
Sebelum dikemukakan nama pribadi yang berasal dari isim musytaq, maka terlebih dahulu dikemukakan tentang isim musytaq itu sendiri. Menurut George Merry bahwa isim musytaq itu ada yang maushaf dan ada pula yang shifat. Dengan demikian, maka yang akan dikemukakan adalah isim musytaq yang maushaf, karena yang sifat itu baru dapat disebut muannats lafalnya kalau yang maushaf itu muannats.
Kenyataannya bahwa ada saja nama dari sifat tersebut yang langsung digunakan oleh pribadi dengan alta’ al-marbuthah, tetapi ia sudah menjadi isim ‘alam dan ia digolongkan ma’rifah serta berakal. Namun, selama yang disifati itu tidak berakal, maka ia tetap mengikuti maushaf-nya.
3) Al-Mashdar
Al-mashdar selaku asal dari seluruh isim musytaq dalam berbagai bentuknya itu, ternyata ada yang secara nyata terbentuk dengan menggunakan al-ta’ al-marbuthah. Hal ini dapat dilihat pada mashdar dalam timbangan fi’alah yang menunjuk kepada pekerjaan atau perusahaan, seperti: zira’ah, tijarah, dan wiqayah. Di samping itu, didapati mashdar dalam timbangan fu’lah yang menunjuk warna, seperti: wumrah, zurqah.
Jika tidak menunjukkan sesuatu hal yang disebutkan tadi, maka didapati fi’il fa’ula yang mashdar-nya dalam timbangan fu’­lah, seperti suwulah. Fi’il fa’ula yang mashdar-nya dalam timbangan fa’alah, seperti nawabah dan fashawah.
Kalau diperhatikan timbangan mashdar tersebut di atas, maka fi’il-nya ada yang muta’addiy dan ada pula yang lazim. Yang muta’addiy itu kebanyakan fi’il-nya dari tsulatsiy mujarrad dalam timbangan fa’ala. Namun, tidaklah semua timbangan fi’il tersebut memunculkan mashdar yang ada padanya al-ta’ al-marbuthah, kecuali jika ia menunjukkan hirfah. Adapun lazim yang dapat menunjukkan mashdar yang ada padanya al-ta’ al-marbuthah adalah dalam timbangan fi’il yang menunjuk kepada al-laun. Selain dari itu, adalah fi’il dalam timbangan fa’ula dan fa’ala.
Yang dijelaskan lebih lanjut adalah mashdar daritimbangan fi’il fa’ala. Ia adalah lazim sehingga mashdar-nya berbeda dengan mashdar yang menunjuk kepada hirfah. Namun, kedua-duanya memunculkan mashdar yang ada padanya al-ta’ al-marbuthah.
Adapun mashdar yang memakai al-ta’ al-marbuthah selain fi’il tsulatsiy dijumpai pada fi’il ruba’iy dalam timbangan fa’lala yang mashdar-nyaadalah fa’lalah.
3. Isim Zaman
Jika dibicarakan isim zaman berarti waktu berlangsungnya sesuatu. Menyangkut adanya al-ta’ al-marbuthah pada isim zaman, pada umumnya ahli nahwu tidak menyebutkan adanya al-ta’ al-marbuthah secara tegas. Menurut Hanafi Bik bahwa adanya al-ta’ al-marbuthah pada isim zaman adalah untuk al-tamyiz. Isim zaman seperti ini didapati pada kata al-manzilah.
4. Isim Makan
Menyangkut isim makan yang ada padanya al-ta’ al-marbuthah, juga ahli nahwu tidak menitikberatkan ketentuan itu. Hanya saja menurut mereka bahwa adanya al-ta’ al-marbuthah pada isim makan tersebut adalah menunjukkan banyaknya sesuatu tempat dan ia terdapat pada timbangan fa’lalah.
5. Isim Alat
Yang dimaksudkan isim alat dalam pembahasan ini adalah sesuatu yang dapat digunakan melakukan sesuatu selain dari panca indera. Di dalam bahasa Arab, isim alat terbagi atas beberapa timbangan,yaitu mif’alun, mif’alun dan mif’alatun. Dari tiga timbangan isim alat tersebut, terdapat satu yang ada padanya al-ta’ al-marbuthah.
Dari keempat isim yang musytaq yang dikemukakan di atas dengan memunculkan al-ta’ al-marbuthah, maka al-ta’ al-marbuthah itulah yang digolongkan ke dalam salah satu isim muannats yng tidak berakal dan ia adalah mufrad muannats. Karena ia tidak berakal, sehingga sifatnya adalah mufrad muannats sampai kepada jamaknya. Bahkan, jamak dari isim mudzakkar yang tidak berakal, mempunyai sifat yang mufrad muannats.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Sayyid Awmad al-Hasyimiy, al-Qawaid al-Asasiyyah li al-Lugah al-‘Arabiyyah, Mishr: Mathba’ah al-Sa’adah, 1936. Hanafi Bik, Kitab Qawaid al-Lugah al-‘Arabiyyah li Madaris al-Tsanwiyyah, Surabaya: Syarikah Maktabah wa Mathba’ah Nabwan wa Auladuh, t.th. George Merry ‘Abd al-Masiw, Mu’jam Qawaid al-Lugah al-‘Arabiyyah fiy Jadwalin wa Lauwah, Bair­t: Sahat Riya al-Qulwiy, 1981. Akrom Fahmi, Ilmu Nahwu dan Sharaf (Tata Bahasa Arab) Praktis dan Aplikatif, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1995.
Anda dapat mendownload makalah tentang Ta Marbuthah di sini
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar