Skip to main content

Lembaga Sensor Film (LSF); Fungsi, Tugas dan Wewenang

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 12, 2013

Mengenai Lembaga Sensor Film (LSF), diatur dalam PP.No.7 tahun 1994. Dalam melaksanakan tugas serta kewenangannya. LSF bekerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan keputusan menteri.
Lembaga Sensor Film (LSF) dibentuk untuk melakukan penyensoran film dan reklame film, berikut adalah fungsi, tugas dan wewenang LSF.
Fungsi Lembaga Sensor Film (Pasal 4) adalah:
Pertama: Melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peradaban, pertunjukan dan atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar dan tujuan pefilman indonesia.
Kedua: Memelihara tata nilai dan tata budaya bangsa dalam bidang perfilman di Indonesia.
Ketiga: Memantau apresiasi masyarakat terhadap film dan reklame film yang diedarkan, dipertunjukkan dan atau ditayangkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan alam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan atau disampaikan kepada menteri sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan ke arah pengembangan perfilman di Indonesia.
Fungsi LSF sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, merupakan salah satu mata rantai dalam sistem pembinaan perfilman di indonesia. Penyensoran film dan reklame film dilakukan berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran.
Adapun tugas Lembaga Sensor Film (Pasal 5) adalah:
Pertama: Melakukan penyensoran terhadap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atu ditayangkan kepada umum.
Kedua: Meneliti tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atu ditayangkan.
Ketiga: Menilai layak tidaknya tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atau ditayangkan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Lembaga Sensor Film (LSF) bertanggungjawab kepada menteri.
Wewenang Lembaga Sensor Film (Pasal 6) adalah:
  1. Meluluskan sepenuhnya atau film dan reklame film untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atu ditayangkan.
  2. Memotong atau menghapus bagian gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atu ditayangkan kepada umum.
  3. Menolak suatu film dan reklame film secara utuh untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atu ditayangkan kepada umum.
  4. Memberikan surat lulus sensor untuk setia kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan telah lulus senor.
  5. Membatalkan surat atau tanda lulus sensor untuk suatu film dan reklame film yang ditarik dari peredaran berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat 1 Undang-undang No.8 tahun 1992.
  6. Memberikan surat tidak lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer film serta iklan, dan tanda tidak lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan tidak lulus sensor.
  7. Menetapkan penggolongan usia penonton film.
  8. Menyimpan dan atau memusnahkan potongan film hasil penyensoran dan film serta reklame film serta rekaman video impor yang sudah habis masa hak edarnya.
  9. Mengumumkan film impor yang ditolak.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
PP No.7 tahun 1994 tentang LSF. Sesuai dengan bunyi pasal 15 tentang tata kerja LSF. Pasal 4, 5 dan 6 dalam PP No.7 tahun 1994. Pasal 1 tentang ketentuan umum dalam PP No.7 tahun 1994.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar