Skip to main content

Pengertian Kriminalitas menurut Bahasa dan Istilah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 05, 2012

Pengertian kriminalitas. Kriminalitas menurut bahasa adalah sama dengan kejahatan (pelanggaran yang dapat dihukum) yaitu perkara kejahatan yang dapat dihukum menurut Undang-Undang. 

Sedangkan pengertian kriminalitas menurut istilah diartikan sebagai suatu kejahatan yang tergolong dalam pelanggaran hukum positif (hukum yang berlaku dalam suatu negara).

Pengertian kejahatan sebagai unsur dalam pengertian kriminalitas, secara sosiologis mempunyai dua unsur-unsur yaitu: 1) Kejahatan itu ialah perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan merugikan

Dengan demikian, pengertian kriminalitas adalah segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama.

Referensi Makalah®
Kepustakaan: W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Cet. IV; Jakarta: Balai Pustaka, 1978). Zaiah Daradjat, Membina Nilai-Nilai Moral di Indonesia (Cet. IV; Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1985). Sidik Doedireja, Kriminalitas (Bogor: Pelita, 1955).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar