Skip to main content

Jual Beli Kredit dalam Perspektif Hukum Islam (2)

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 03, 2011

Dalam material makalah sebelumnya telah diuraikan pendapat para ulama tentang pengharaman jual beli secara kredit. Kalai ini, akan diuraikan pendapat yang membolehkan sekaligus pendapat membolehkan dengan syarat.
Pendapat yang mengatakan boleh dikemukakan oleh jumhur ulama. Karena merupakan konsekuensi dari nilai harga yang dihutang, dan akadnya mirip dengan akad memakai salam, yaitu pemesanan barang dengan sistem pembayaran terhutang. Seandainya pembelian tunai tentu uangnya dapat diputar kembali dan dapat keuntungan lagi, karena pembelian kredit otomatis uangnya macet di tangan pengkredit.
Oleh karena itu, secara akal tidak ada larangan untuk memungut nilai tambah dari harga benda dengan syarat nilai tambahan tersebut tidak memberatkan dan bernilai ekonomis bagi si pemberi dan si penerima kredit. Jika nilai tambahan tersebut dilarang, maka dikuatkan praktek riba (al-fakhisy sangat memberatkan karena bunganya akan terus berbunga) akan semakin marak.
Para ulama membolehkan jual beli tersebut, mengemukakan banyak dalil yang diambil dari ayat-ayat al-Qur’an, Sunnah dan Qiyas. Semua ayat al-Qur’an yang menghalalkan bai’ dijadikan sebagai dalil sah dan bolehnya akad jual beli kredit, misalnya firman Allah :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Orang-orang yang memakan (harta) riba, tiada berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang dibantingkan oleh syaithan karena gila. Demikian itu karena mereka berkata: Jual beli itu hanya seperti riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”.
Wajh al-istidlal-nya dari ayat di atas, bahwasanya jual beli barang secara kredit dengan tambahan harga merupakan satu bagian dari jual beli pada umumnya, dan ini bisa dipahami dari keumuman ayat di atas. Hukum syar’i juga membolehkan semua muamalah kecuali memang ada dalil yang melarangnya secara khusus.
Munaqasyah al-adillah dari ayat di atas adalah keumuman ayat di atas yang membolehkan jual beli secara umum sangat mungkin sekali untuk ditakhshiskan. Bisa saja jual beli yang pada dasarnya halal berubah menjadi haram.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ...
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya….”.
Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan isi perjanjian dagang itu sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati, baik mengenai jumlahnya, waktu pembayaran dan lain sebagainya. Dalam hal ini kedua belah pihak diberi kebebasan untuk memilih penulis yang mereka sukai, sehingga si penulis tidak akan mengurangi atau menambah jumlah utang-piutang tersebut. Adanya penulisan utang-piutang tadi mendatangkan manfaat kepada penjual dan pembeli.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan (jual beli) yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…”.
Sunnah Nabi saw., Adapun hadis-hadis dan atsar yang membolehkan jual beli dengan kredit dengan tambahan harga pada selain sil’un ribawiyah sangat banyak, diantaranya:
فبما ثبت أنه عليه الصلاة والسلام : اشترى من يهودى طعاما الى أجل ورهنه درعا من الحديد
Hadis shahih yang diriwayatkan dari Nabi Saw., bahwa Nabi pernah membeli makanan (secara berhutang) kepada seorang Yahudi dan jaminannya baju perang dari besi.
Wajh al-istidlal hadis di atas menunjukkan bahwa Nabi sendiri pernah melakukan jual beli kredit dengan orang yahudi dengan berhutang dan pembayarannya dilakukan kemudian.
Munaqasyah al-adillah, bahwa memang hadis tersebut menunjukkan bolehnya jual beli dengan harga yang ditangguhkan namun tidak ada tanda-tanda kebolehan tambahan harga. Apa yang pernah dilakukan Nabi itu bukanlah dalam konteks jual beli utang dengan penambahan harga. Antara harga kontan dengan utang tidak ada perbedaannya, hanya saja Nabi melakukan jaminan dengan cara menggadaikan baju besinya untuk sementara waktu.
فبما روى أنه عليه الصلاة والسلام : أمر عبد الله بن عمرو بن العاص أن يجهز فكان يشبرى البعير بالبعير الى أجل
Hadis shaheh yang diriwayatkan dari Nabi, bahwasanya Nabi pernah memerintahkan Abdullah bin Amar bin Ash r.a. supaya membekali pasukan perangnya dengan onta yang kuat, dengan cara membeli satu ekor onta secara kredit dibayar dengan dua dua onta.
Wajh al-istidlal-nya adalah bahwa Abdullah bin Amar bin ‘Ash pernah membeli seekor onta secara kredit, kemudian dia membayarnya dengan dua ekor onta, ini merupakan perbuatan sahabat Nabi, dan Nabi sendiri tidak mengingkarinya.
Munaqasyah al-adillah terhadap dalil tersebut bahwa sanad hadis ini yaitu Muhammad bin Ishaq adalah orang yang dipertentangkan tentang keadilannya. Kemudian hadis tersebut juga sangat bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Hasan bin Samirah, bahwasanya Nabi Saw., melarang jual beli hewan dengan hewan dengan ditangguhkan.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a katanya, bahwa tatkala Nabi Saw., memerintahkan agar bani Nadhir diusir dari Madinah, datanglah kepada Nabi Saw., beberapa orang di antara mereka, lalu berkata: Sesungguhnya kami mempunyai banyak tanggungan hutang yang belum dilunasi. Maka, jawab Nabi Saw.,
ضعوا وتعاجلوا (رواه الدراقطنى)
“Tinggalkanlah (harta bendamu) dan segeralah berangkat”.
Begitu juga jika ditilik dari sudut qiyas, ia termasuk jual beli yang disyariatkan Allah, misalnya: sama dengan jual beli salaf.
Hukumnya Tafshil (antara Haram dan Halal)
Bagi kelompok ini, hukumnya halal jika memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu apa yang telah dijelaskan di atas oleh pendapat kedua, adalah tidak memberatkan dan saling menguntungkan. Hukumnya haram, jika memenuhi unsur riba, yaitu tambahan yang sangat memberatkan sehingga tidak ada unsur saling tolong menolong. Dalil-dali yang mereka gunakan dalam memutuskan  halal/haramnya jual beli kredit dengan tambahan harga menggunakan dasar pendapat pertama dan kedua di atas.
Syaikhul Islam Muftil Anam Ahmad bin Abdul Halim yang dukenal dengan sebutan Ibnu Taimiyah, berkata: “Saya pernah ditanya perihal seseorang yang perlu kepada pedagang kain. Ia berkata kepada pedagang kain tersebut, “juallah kepada saya sepotong kain ini!” Jawab si pedagang, saya membeli kain ini tiga puluh real dan tidak akan saya jual, melainkan dengan harga lima puluh real secara kredit”. Apakah jual beli yang demikian itu boleh atau tidak?”
Saya jawab, bahwa pembeli terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, pembeli membeli barang dengan tujuan untuk dimanfaatkan sendiri, misalnya untuk dimakan, diminum, dikenakan dan sebagainya. Kedua, dengan tujuan untuk diperdagangkan. Bagian pertama dan kedua di sini sama-sama boleh berdasarkan ayat al-Qur’an, Sunah shahih dan ijma’ ulama, sebagaimana tertera dalam firman Allah yang artinya :
“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….” (al-Baqarah/2: 275)
“…Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung suka sama suka di antara kamu…”. (al-Nisa/4: 29)
Bentuk perdagangan di atas harus memperhatikan dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syara’. Oleh karena itu, apabila si pembeli merasa terpaksa, maka tidak boleh menjual kepadanya, kecuali dengan harga yang biasa berlaku. Contoh orang yang terpaksa harus membeli makanan, ternyata ia tidak mendapati makanan yang dimaksud, kecuali pada toko si Fulan. Maka si fulan tersebut harus menjual kepadanya dengan harga yang biasa berlaku. Apabila ternyata pihak penjual menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, maka berarti pihak pembeli akan menerima barang tersebut dengan terpaksa. Ketiga, pembeli hendak bermaksud untuk memiliki uang, misalnya untuk membayar hutang kepada orang lain. Dia telah membeli sesuatu  kepada seorang pedagang dengan syarat pihak penjual harus meminjamkan uang kepada pemberi sebesar 120 dinar untuk membayar hutang. Maka jual beli ini terlarang. Jika keduanya sepakat agar pihak pemberi mengembalikan barang yang dibeli si penjual, maka inilah yang disebut dengan bai’atain fi bai’atin yang dilarang Nabi saw.
Kepustakaan:
Muhammad Aqlah Ibrahim, Majalah asy-Syariah wa al-Dirasah al-Islamiyah, Kuwait: Fakultas Syariah, 1407.  Iqbal Qureshi, Islam dan Teori Pembungaan Uang, Jakarta: Tintamas, 1985. Imam al-Hafizh Abu Dawud Sulaiman bin Asy’ats, Sunan Abi Dawud, kitabul buyu’, no. 3461, jilid 3, di Tahqiq oleh Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Mekkah: Dar al-Baz, t.th. Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, Nail al-Authar, Riyadh: al-Risalah al-Ammah li al-Darat al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’, t.th. Nashirudin al-Albani, As-Shahihah, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, t.th. Abu Isa Surah bin Isa, Sunan Turmudzi, Beirut: Dar al-Ihya’ al-Turats al-Arabi, t.th. Chuzaimah Tahido Yanggo, Mudharat fi al-Fikih al-Muqarim, Jakarta: IAIN Syarif Hidayatullah, 1999. Muhammad Abdurrahman Qasim, Majmu’ Fatawa Syekhul Islam, Ibnu Taimiyah. Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar