Skip to main content

Rukun Haji menurut Ulama Madzhab

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: June 10, 2013

Mengenai ibadah haji ini perlu diketahui, bahwa pengertian rukun dan wajib haji itu ada perbedaan. Perbedaan keduanya adalah bahwa rukun haji adalah sesuatu yang harus dilakukan dan haji tidak sah tanpa rukun itu, bila tertinggal salah satu rukun, tidak boleh diganti dengan dam (denda menyembelih binatang). Sedangkan wajib haji adalah sesuatu yang perlu dikerjakan, dan haji tetap sah, bila tertinggal salah satu wajib haji itu. Sekiranya ada yang tertinggal salah satu diantaranya boleh diganti dengan dam.
Dalam rukun haji ada perbedaan antara ulama Safi’iyah dan ulama Hanafiyah tentang rukun haji. Ulama Safi’iyah membagi rukun haji menjadi enam yaitu Ihram (niat ihram), Wukuf di Arafah, Bercukur atau bergunting, yang dilakukan sesudah berlalu separoh malam dari malam hari raya, Thawaf (thawaf Ifadah), Sa’i antara Safa dan Marwah, berurutan yaitu melakukan ihram atas segala yang lainnya, mendahulukan wukuf atas thawaf Ifadhah
Ulama Hanafiyah membagi rukun haji menjadi dua yaitu Wukuf di Arafah, Empat kali thawaf yang pertama dari tujuh kali thawaf, yang tiga kali lagi dipandang wajib.
Jumhur Ulama (Malikiyah dan Hambaliah) berpandangan bahwa rukun haji itu ada empat, yaitu Niat Ihram, Wukuf di Arafah, Thawaf Ifadhah atau thawaf Ziarah, Sa’yu antara Shafa dan Marwah
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ali Hasan, Tuntunan Haji, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar