Skip to main content

Hukum Jual Beli Barang Najis Menurut Ulama

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: March 10, 2015

Ada perbedaan dalam legalitas penjualan kotoran. Beberapa sarjana mengatakan bahwa hukum penjualan kotoran adalah ilegal. Ini didasarkan pada referensi berikut untuk hadits Nabi (saw); "Beri tahu kami, Abdullah ibn Maslamah, beri tahu kami Malik dari Nafi 'dari ibn Umar, katanya, bahwa Rasulullah melarang penjualan kotoran". Dalam Hadis lainnya penjualan kotoran dilarang, seperti babi, darah, bangkai dan kamar (semua zat memabukkan). (baca: pendapat para sarjana tentang alkohol ) Larangan terhadap kamar-kamar adalah karena hal itu dapat menyebabkan orang kehilangan sesuatu yang telah diberikan Tuhan kepada mereka, yang merupakan alasan. Selain itu, kamar juga dapat menyebabkan bahaya lain yang menyebabkan hilangnya kecerdasan manusia, karena hilangnya kecerdasan manu…