Skip to main content

Thaharah menurut Bahasa dan Istilah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 18, 2012

Sebelum berbicara lebih lanjut tentang masalah thaharah, maka perlu diketahui terlebih dahulu arti dari thaharah itu sendiri. Dan dalam al-Mu’jam al­-Wasith, kata thaharah yang berasal dari kata Thahura-Thuhuran berarti suci atau bersih. Thaharah yang berarti bersih (Nadlafah), suci (Nazahah), terbebas (Khulus) dari kotoran (Danas).
Menurut istilah, thaharah berarti membersihkan diri dari segala kotoran, baik itu kotoran jasmani maupun kotoran rohani. Sebagaimana pengertian menurut syara’, yaitu menghilangkan hadas atau najis, atau perbuatan yang dianggap dan berbentuk seperti menghilangkan hadats atau najis (tapi tidak berfungsi menghilangkan hadats atau najis) sebagaimana basuhan yang kedua dan ketiga, mandi sunah, memperbarui wudlu, tayammum, dan lain­lainnya yang kesemuanya tidak berfungsi menghilangkan hadats dan najis.
Hadas secara maknawi berlaku bagi manusia. Thaharah dari hadas secara maknawi itu sendiri tidak akan sempurna kecuali dengan niat Taqarrub dan taat kepada Allah swt. Adapun thaharah dari najis pada tangan, pakaian atau bejana, maka kesempurnaannya bukanlah dengan niat. Bahkan jika secarik kain terkena najis lalu di tiup angin dan jatuh ke dalam air yang banyak, maka kain itu dengan sendirinya menjadi suci.
Seorang muslim diperintahkan menjaga pakaiannya agar suci dan bersih dari segala macam najis dan kotoran, karena kebersihan itu membawa keselamatan dan kesenangan. Apabila kita berpakaian bersih, terjauhlah kita dari penyakit dan memberi kesenangan bagi si pemakai dan orang lain yang melihatnya.
Dari pengertian thaharah tersebut, penulis simpulkan bahwa thaharah tidak hanya terbatas masalah lahiriyah, yaitu membersihkan hadats dan nasjis, namun thaharah memiliki arti yang lebih luas, yaitu menjaga kesucian rohani (batiniah) agar tidak terjerumus pada perbuatan dosa dan maksiat.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ibrahim Anis, Dkk, Al-Mu’jam al-Wasith, Dar al-Kutub, Beirut, t.th). Lahmudin Nasution, Fiqh I, (Logos, Bandung, 1987). Rahmat Taufiq Hidayat, Khazanah Istilah al-Qur’an, (Mizan, Bandung, 1989). Al-ImamTaqiyuddin, Abu Bakar al-Husaini, Kifayatul Akhyar; Kitab Hukum Islam dilengkapi Dalil Qur’an dan Hadis, terj. Anas Tohir Syamsuddin, (Bina Ilmu, Surabaya, 1984). Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih lima Madzhab, (Lentera, Jakarta, 2003).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar