Skip to main content

Pengertian Hukum Pidana Menurut Pakar

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 28, 2012

Pengertian hukum pidana, dapat membantu memberikan deskripsi awal tentang hukum pidana. Banyak pengertian hukum pidana yang diberikan para ahli, diantaranya sebagai berikut:
Pengertian hukum pidana menurut W.L.G. Lemaire
Hukum pidana adalah norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan bersifat khusus. Dapat juga dikatakan, hukum pidana merupakan suatu sistem norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukum itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
Pengertian hukum pidana menurut Simons
Hukum pidana dibagi menjadi hukum pidana objektif atau strafrecht in objectieve zin dan hukum pidana dalam arti subjektif atau strafrecht in subjectieve zin.
Hukum pidana dalam arti objektif adalah hukum pidana yang berlaku, atau yang juga disebut sebagai hukum positif atau ius poenale. Simons merumuskan hukum pidana dalam arti objektif sebagai:

  1. Keseluruhan larangan dan perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati;
  2. Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana, dan;
  3. Keseluruhan ketentuan yang memberi kan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.
Hukum pidana dalam arti subjektif atau ius puniendi bisa diartikan secara luas dan sempit, yaitu sebagai berikut:
Dalam arti luas:
Hak dari negara atau alat-alat perlengkapan negara untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu;
Dalam arti sempit:
Hak untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Hak ini dilakukan oleh badan peradilan. Jadi ius puniendi adalah hak mengenakan pidana. Hukum pidana dalam arti subjektif (ius puniendi) yang merupakan peraturan yang mengatur hak negara dan alat perlengkapan negara untuk mengancam, menjatuhkan dan melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melanggar larangan dan perintah yang telah diatur di dalam hukum pidana. Dengan kata lain, ius puniendi harus berdasarkan kepada ius poenale.
Pengertian hukum pidana menurut W.F.C. van Hattum
Hukum pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.
Pengertian hukum pidana menurut Moeljatno
Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh di lakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut; menentukan kapan dan dalam hal apa mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagai mana yang telah diancamkan; dan menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan.
Pengertian hukum pidana menurut Van Kan
Hukum pidana tidak mengadakan norma-norma baru dan tidak menimbulkan kewajiban yang dulunya belum ada. Hanya norma-norma yang sudah ada saja yang dipertegas, yaitu dengan mengadakan ancaman pidana dan pemidanaan. Hukum pidana sesungguhnya adalah hukum sanksi (het straf-recht is wezenlijk sanctie-recht).
Pengertian hukum pidana menurut Pompe
Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
Pengertian hukum pidana menurut Hazewinkel-Suringa
Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.
Pengertian hukum pidana menurut Adami Chazawi
Hukum pidana itu adalah bagi an dari hukum publik yang memuat ketentuan tentang aturan umum hukum pidana dan (yang di kaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/ positif, maupun pasif/ negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu, syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya, dan tindakan yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya Polsi, Jaksa, Hakim), terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/ terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hokum.
Dari beberapa Pengertian hukum pidana menurut pakar tersebut, dapat digambarkan, bahwa hukum pidana setidaknya merupakan hukum yang mengatur tentang:

  1. Larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
  2. Syarat-syarat agar seseorang dapat di kenakan sanksi pidana;
  3. Sanksi pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang (delik);
  4. Cara mempertahankan/ memberlakukan hukum pidana.
Referensi Makalah
Kepustakaan:
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002). E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Alumni AHM- PTHM, 1982). Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, (1982). Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991). P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru, 1984). Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto, 1990).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar