Skip to main content

Fungsi Hukum sebagai Rekayasa Sosial

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 05, 2011

Untuk lebih meyakinkan akan adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, perlu diketengahkan pendapat Rusli Effendi (1991: 81), yang menegaskan bahwa "Suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Di dalam menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai a tool of engineering, sebagai perekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama, sangat berarti".
Penegasan Rusli Effendy tersebut, menunjukkan bahwa hukum sebagai rekayasa sosial sangat diperlukan dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat.
Fungsi Hukum sebagai rekayasa sosial ini, juga sering disebut sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya.
Sejalan dengan ini, Soleman B. Taneko mengutip pendapat Satjipto Rahardjo (1993) menyatakan bahwa
"Hukum sebagai sarana rekayasa sosial, innovasi, sosial engineering, menurut Satjipto Rahardjo, tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan-tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang dipandang tidak perlu lagi, menciptakan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya".
Fungsi hukum sebagai rekayasa sosial yang semakin penting dalam era pembangunan tersebut, ditegaskan oleh Muchtar Kusumaatmadja seperti yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1993: 36) mengemukakan bahwa "Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan adalah sebagai sarana pembangunan masyarakat. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa adanya ketertiban dalam pembangunan merupakan suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Di samping itu, hukum sebagai tata kaidah dapat berfungsi untuk menyalurkan arah-arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan tersebut. Sudah tentu bahwa fungsi hukum di atas seyogianya dilakukan, di samping fungsi hukum sebagai sistem pengendalian sosial".
Walaupun sejumlah ahli memberikan pandangan positif terhadap fungsi hukum sebagai rekayasa sosial, namun fungsi tersebut tidak luput dari kritikan atau kelemahannya. Terhadap tanggapan dimaksud, seperti dikemukakan oleh Daniel S. Lev yang dikutip oleh Achmad Ali (1996: 104), dengan menyatakan bahwa "membicarakan hukum sebagai rekayasa sosial itu berarti memberikan kekuasaan yang amat penuh kepada pemerintah. Kita selalu menggunakan istilah itu sebagai sesuatu yang netral, padahal dipakainya istilah itu sebenarnya tidak netral. Istilah itu dapat dipakai untuk tujuan yang baik dan dapat juga dipakai  untuk  tujuan yang buruk. Istilah itu sendiri mempunyai dua arti, pertama sebagai suatu prosedur, suatu cara untuk mengubah masyarakat, dan yang kedua yang teramat penting adalah secara materiil, yaitu masyarakat apa yang dikehendaki. Itu tidak mudah, kita harus bertanya macam masyarakat apa yang dikehendaki oleh pemerintah dan oleh warga masyarakat".
Pandangan yang dikemukakan terakhir di atas, menunjukkan bahwa fungsi hukum sebagai rekayasa sosial mempunyai arti yang tidak selalu positif, dan bahkan dapat diartikan negatif, terutama karena ketidakjelasan arah yang akan dituju oleh hukum dalam merekayasa masyarakat yang bersangkutan.
Dengan mengemukakan sejumlah contoh, Achmad Ali (1996)  menyatakan adanya kerugian dan keuntungan fungsi hukum sebagai rekayasa sosial, seperti yang diungkapkannya bahwa "Contoh dampak positif penggunaan hukum sebagai rekayasa sosial antara lain :
  1. Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1954 yang menetapkan bahwa orang kulit hitam harus dipersamakan dengan orang kulit putih.
  2. Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan lain mengenai lingkungan hidup. dan sebagainya.
Dampak negatif dari penggunaan hukum sebagai rekayasa sosial adalah yang hanya membawa keuntungan bagi sebagian kecil warga masyarakat dunia,  justru merugikan sebagian besar warga masyarakat lainnya".
Dengan pandangan tersebut, maka dapat dikatakan, bahwa fungsi hukum sebagai sarana atau alat rekayasa sosial dalam aplikasinya perlu dilakukan secara ektra hati-hati, sehingga sejauh mungkin tidak membawa dampak negatif sebagaimana yang dikhawatirkan, dan bahkan jika perlu dalam pelaksanaannya benar-benar tidak akan melahirkan dampak seperti tersebut.
Referensi Makalah®
*Berbagai sumber
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar