Skip to main content

Pengertian Koperasi secara Umum

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 07, 2013

Secara harfiah kata koperasi berasal dari cooperation (latin), atau cooperation, atau co-operatie (belanda), dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai bekerja bersama, atau bekerja sama, atau kerjasama, merupakan koperasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tujuan utama pendirian suatu koperasi adalah menciptakan kesejahteraan para anggotanya. Ini dapat dicapai dengan menyediakan barang dan jasa yang mereka butuhkan dengan harga murah, menyediakan fasilitas produksi atau menyediakan dana untuk pinjaman dengan bunga yang sangat rendah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewuj udkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Sudarsono dan Edilius, Koperasi Dalam Teori Dan Praktek, (Jakarta: Renika Cipta, 2005). G. Kartasapoetra, Praktek Pengelolaan Koperasi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar