Pendapat Ulama Tentang Menghadap Kiblat
Pada: September 29, 2013
Sebagaimana telah diketahui bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah salat. Terdapat berbagai macam pendapat ulama bagi mereka yang tidak mampu melihat Ka’bah . Hal inilah yang tidak terjadi pada masa Nabi Muhammad saw, karena umat Islam masih relatif sedikit dan bertempat tinggal di Makkah tempat Ka’bah berada. Perbedaan pendapat ini mengenai kewajiban menghadap kiblat haruskah Ain al-Kiblat , atau cukup dengan arahnya saja ( jihat ). Fiqih lima mazhab yang berisi kumpulan pendapat dari para imam mazhab menjelaskan: pertama; Imam Hanafi, Hambali, Maliki , dan sebagian kelompok Imamiyah menjelaskan kiblat orang yang jauh atau tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah itu berada, bukan bangunan Ka’bah. Kedua: Imam Syafi’i dan sebagian Imamiyah berpendapat bahwa menghadap kibla…