Rukun dan Sumber Asas Legalitas Jinayah
Pada: October 22, 2013
Perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan jinayah berasal dari ketentuan-ketentuan nash Alquran atau Hadis. Artinya, perbuatan-perbuatan manusia dapat dikategorikan jinayah apabila perbuatan-perbuatan tersebut di ancam hukuman dan ditujukan kepada orang yang berakal sehat. Karena mampu memahami pembebanan (taklif) dari syarak . Sedangkan orang gila dan anak kecil tidak dikategorikan sebagai jinayah karena tidak dapat memahami taklif. Dari penjelasan tersebut, maka rukun jinayah adalah: Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatannya, dengan istilah unsur formal (al-rukn syar’i) Adanya unsur perbuatan yang membentuk jinayah, baik berupa melakukan perbuatan yang di larang atau meninggalkan perbuatan yang di haruskan. Uns…