Skip to main content

Pengertian Pajak menurut Pakar

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: July 08, 2013

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak diartikan sebagai pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Secara terminologi, para ahli merumuskan pajak secara berbeda-beda sesuai dengan titik berat pendekatan masing-masing. Hal ini tidak berbeda dengan definisi hukum dalam ilmu hukum Barat pun tidak ada kesepakatan para ahli tentang apa itu hokum. Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel Kant pernah menulis sebagai berikut: “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffi von Recht” (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).
Demikian pula, pajak dirumuskan dalam redaksi yang berbeda-beda sebagai berikut:
Bohari mengutip dari Adriani, pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas pemerintahan.
Ibrahim Hosen, pajak adalah iuran wajib pajak dipungut oleh pemerintah dari warga negara/rakyat berdasarkan aturan-aturan tertentu. Gunanya antara lain untuk menutup biaya produksi barang¬barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Selain itu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas-tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum, dengan penjelasan sebagai berikut: “Dapat dipaksakan” artinya: bila utang pajak tidak dibayar, utang itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan, seperti surat paksa dan sita, dan juga penyanderaan; terhadap pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukkan jasa-timbal-balik tertentu, seperti halnya dengan retribusi.
Smeeths, mendefinisikan pajak adalah prestasi pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah.
Berdasarkan keterangan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi atau imbalan langsung dari negara. Hasilnya ditujukan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak, dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik, dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Rochmad Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, (Bandung: Eresco, 1988). Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002). C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1984). Bohari, Pengantar Hukum Pajak, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995). Ibrahim Hosain, “Hubungan Zakat dan Pajak Dalam Islam, dalam B. Wiwoho, et al., Zakat dan Pajak, (Jakarta: Bina Rena Pariwara, 1992).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar