Skip to main content

Talak menurut Bahasa dan Istilah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: June 14, 2013

Kata talak berasal dari bahasa Arab yang berarti melepas ikatan. Ada beberapa pengertian tentang talak secara bahasa, yaitu dalam bahasa Arab berasal dari kata “thalaqa-yathliqu-thalaaqan” yang bermakna melepas atau mengurai tali pengikat, dan dalam al-Quran surat ath-Thalak ayat 2 berbunyi “atau lepaskanlah mereka dengan baik-baik.”
Menurut as-Sayid Sabiq, talak adalah melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri. Menurut Abu Zakaria al-Anshari, Talak adalah melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacamnya.”
Adapun pengertian talak Menurut istilah agama talak berarti melepas ikatan perkawinan (nikah). Pengertian talak yang lain melepaskan ikatan nikah dengan lafadz yang akan disebut kemudian.”
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, dalam pasal 117; talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130 dan 131.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Mustofa Dibulbigha, Terjemahan Fiqih Syafi’i, Oleh: Adlohiyah Sunarto, M. Multazam, (Bandung, Bintang Belajar, t.th). Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Ilmu Fiqih, (Jakarta Proyek Pembinaan Prasarana dan sarana perguruan Tinggi Agama/ IAIN, 1984). Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, (Yayasan Penyelenggara Penerjemah al-Qur’an, (Semarang, Alwaah, 1989).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar