Skip to main content

Model Pemilihan dalam Khilafah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: June 21, 2013

Islam yang diyakini umatnya sebagai agama yang mengatur segala aspek kehidupan, tetapi semasa Nabi Muhammad saw, sama sekali tidak menyinggung secara eksplisit tentang kekuasaan dan pemerintahan. Karena alasan itulah di antara pemikir muslim ada yang menolak klaim Islam adalah agama dan siyasah, seperti Ali Abdul al-Raziq.
Tetapi jika menengok kebelakang sejarah panjang kepemimpinan dalam Islam, maka model pemilihan khalifah dalam Islam sangat beragam, dan model-model ini sampai saat ini dipegang oleh sebagain umat Islam sebagai model Islami, dan dikalim sebagai konsep politik Islam. Di antara model-model tersebut adalah:
Ahl al-Hal wa al-Aqd
Ahl al-Hal wa al-Aqd diartikan dengan orang-orang yang mempunyai wewenang untuk mengikat dan melonggarkan. Istilah ini dirumuskan oleh ulama fiqih untuk sebutan bagi orang-orang yang bertindak sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati nurani mereka. Tugasnya antara lain memilih Khalifah, Imam dan Kepala Negara secara langsung. Peranan golongan ini sangat penting untuk memilih salah seorang di antara ahl Imamat (golongan yang berhak di pilih) untuk menjadi Khalifah.
Perumusan tentang istilah Ahl al-Hal wa al-Aqd didasarkan sistem yang berlaku bahwa pemilihan kepala negara hanya dilakukan oleh sekelompok orang saja tapi merupakan representasi dari masyarakat yang ada. Sehingga mereka adalah orang yang berkecimpung langsung dengan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan pada mereka. Mereka menyetujui pendapat wakil-wakil mereka karena ikhlas, konsekuen, adil dan gigih dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Menurut J. Suyuthi Pulungan, mereka itu bukan pilihan secara resmi, tetapi lantaran mereka punya pengaruh di tengah masyarakat. Karena itu mereka di percaya melaksanakan tugas demi kemaslahatan orang banyak. Umat pun mengikuti dan mempercayakan urusan mereka kepada orang-orang pilihan tersebut. Dalam sejarah praktek ini pernah terjadi, bahkan tidak jarang Nabi Muhammad saw mengikuti pendapat sahabatnya demi untuk menghormati pendapat mayoritas.
Adapun tugas dari Ahl al-Hal wa al-Aqd di samping punya hak pilih, adalah menjatuhkan khalifah jika terdapat hal yang mengharuskan untuk dipecat. Jika kepala negara melakukan tindakan yang bertentangan dengan agama dan kemaslahatan rakyat, Ahl al Hal wa al Aqd berhak untuk menyampaikan mosi tidak percaya kepadanya.
Baiat
Istilah baiat berarti menjual. Baiat mengandung makna perjanjian; janji setia atau saling berjanji setia. Dalam pelaksanaa bai’at selalu melibatkan dua pihak yang suka rela, maka baiat secara istilah berarti ungkapan perjanjian antara dua pihak yang seakan-akan salah satu menjual apa yang dimilikinya dan menyerahkan dirinya dan kesetiannya kepada pihak kedua secara ikhlas dalam hal urusannya.
Implementasi baiat dalam hak dan kewajiban secara timbal-balik tergambar dalam Al-Qur’an yang menyatakan; bila Nabi Muhammad saw menerima janji setia wanita mukmin bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah swt, tidak akan mencuri, tidak akan berbuat dusta dan mereka tidak akan mendurhakainya dalam urusan yang baik. Maka ia harus menerima janji itu dan memperlakukan mereka dengan baik serta memohonkan ampunan dari Allah swt kepada mereka.
Mandat
Sebagian umat Islam berpendapat bahwa kekuasaan sebenarnya atau pada hakekatnya adalah milik Allah swt semata. Allah mengamanatkan kekuasaan pada manusia agar mereka menjalani kehidupannya, baik secara individu maupun komunal yang keduanya mengarah pada menyembah kepada-Nya.
Proses pemberian amanat merupakan pelimpahan dari Allah swt kepada manusia, dalam hal ini dapat di bagi menjadi dua hal. Pertama, mandat yang bersifat umum dan khusus. Mandat yang bersifat umum yaitu sesuatu yang berkenaan dengan pengertian khalifah secara umum sebagai makhluk.ia berkewajiban mengelola dan merawat alam semesta serta menjaga kestabilan kehidupan. Sedangkan yang bersifat khusus adalah mandat yang dilimpahkan Allah swt secara khusus kepada seseorang untuk memimpin di bumi
Waris
Pergantian Khalifah selain menggunakan model tersebut juga memakai cara kewarisan, seorang Khlaifah terdahulu berhak mewariskan tahtanya kepada siapa saja, baik anak, saudara atau yang dianggap mampu untuk memegang tampuk kepemimpinan.
Khalifah yang sudah mulai udzur dia akan mengangkat putra mahkota yang nanti bila suatu saat meninggal dunia secara otomatis putra tersebut yang akan mengambil alih tugas dan pangkat ke-khalifah-an.
Model ini di pakai mulai Bani Umayyah berkuasa, Muawiyyah mewariskan ke-Khalifahan pada Yazid, dari sini kekuasaan menjadi sentralistik dan monarkhi. Sistem monarkhi Islam yang dirintis oleh Muawiyyah- sebagai bentuk akomodasi atas kondisi yang melingkupinya- terus berlaku di negara-negara Islam.
Wujud dari sistem waris ini adalah pada masa Daulah Abbasiyyah, ketika Khalifah al-Makmun meninggal dunia ummat menginginkan membaiat anak al-Makmun, Abbas sebagai Khalifah tetapi putra khalifah tersebut tidak mau diangkat sebagia Khalifah demi menghormati kakeknya yang telah mewasiatkan kepada al-Qasim untuk mengganti al-Makmun. Kepatuhan terhadap nenek moyang menjadi kunci dari pewarisan kekhalifahan tersebut.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Muhammad Dhiya’ al-Din al-Rays, al-Nazhariyat al-Siyasat al-Islamiyat, (Maktabah al-Anjlu al-Manshurat, Mesir, 1960). Ali Abdur Raziq, Al-Islam wa Ushul al-Hukm (Bahts fi al-Khilafah wa al-Hukumah), terj. Afif Mohammad “Khilafah dan Pemerintahan dalam Islam,” (Bandung: Pustaka, 1985). Khalil Abdul Karim, Syariah Sejarah Perkelahian Pemaknaan, (Yogyakarta: LKiS, 2003). Ibnu Manzur, Lisan al Arab, (Dar Sadr, Beirut, 1968). Deliar Noer, Pengantar ke Pemikiran Politik, (Rajawali Press, Jakarta, 1983). Ali Mufrodi, Islam di Kawasan Kebudayaan Arab, (Jakarta: Logos, 1997).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar