Skip to main content

Pengertian Puasa menurut Bahasa dan Pendapat Ulama

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: May 26, 2013

Puasa adalah terjemahan bahasa Arab al-Shaum yang secara etimologis berarti menahan diri dari apa pun. Dalam ensiklopedia hukum Islam, puasa adalah menahan diri dari apa pun baik kata atau perbuatan.

Penggunaan kata - kata al-Saum dalam arti etimologi ini ditemukan dalam Al-Quran dalam surat Maria ayat 26 yang berbunyi:

Kemudian makan, minum, dan bergembira. Jika Anda melihat seorang manusia, maka katakan: "Sesungguhnya aku telah berpuasa kepada Tuhan Yang Maha Pemurah, dan aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari itu."

Sedangkan terminologi (istilah) makna puasa diungkapkan oleh banyak sarjana, antara lain:

Taqiyu al-Din Abi Bakar bin Muhammad al-Husaini, berpuasa sebagai pengekangan terhadap hal-hal tertentu dari orang tertentu, pada waktu-waktu tertentu, disertai dengan kondisi tertentu.

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh Sunnah, berpuasa sebagai menahan diri dari apa pun yang membatalkan puasa, dari subuh hingga matahari terbenam dengan niat.

Muhammad bin Ismail al-Kahlani, berpuasa sebagai menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual dan orang lain yang diperintahkan untuk menahan diri dari itu sepanjang hari dengan cara yang ditentukan. Selain itu, menahan diri dari kata-kata tanpa kata (membuat), merangsang (porno) adalah kata lain yang ilegal atau tidak senonoh pada waktu tertentu dan sesuai dengan kondisi yang ditentukan.

Dapat ditafsirkan bahwa puasa atau sembilan adalah ibadah Allah swt, dengan syarat dan aturan tertentu dengan menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual dan tindakan lain yang dapat membahayakan atau mengurangi makna atau nilai puasa, sejak subuh fajar sampai matahari terbenam.

Referensi Makalah®

Perpustakaan: Mahmud Yunus, Kamus Bahasa Indonesia di Indonesia, (Jakarta: Great Work, 1990). Abdul Azia Dahlan, et. al., Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996). RAH Soenarjo, et. al., Alquran dan terjemahannya, (Semarang: Toha Putra, 1989). Taqiyudin al-Din Abi Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayatul Akhyar, (Surabaya: Build Science, 1984). Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Beirut Lebanon: al-Fath al-I'lam al-Iraby, t.th).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar