Skip to main content

Macam-macam Teori Nasikh Mansukh

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: May 05, 2013

Macam-macam teori nasikh-mansukh dalam bacaan dan hukumnya dalam al-Quran terdiri dari tiga macam, yaitu:

Pertama: Naskh dari segi bacaan dan hukumnya sekaligus. Dengan adanya naskh ini bacaan dan tulisan ayatpun tidak ada lagi, termasuk hukum ajarannya telah terhapus dan terganti dengan hukum baru. Artinya, secara umum memuat nasikh hukum dengan sendirinya, nasikh hukum beserta bacaannya. Pendapat ini disepakati oleh jumhur ulama. Sebagaimana model ini diikuti oleh imam al-Thabari, Zamakhsari, dan Thabarsi. Mereka lebih memilih dalam perkara naskh ini, ada yang memilih dua atau tiga model naskh sekaligus, yaitu naskh al-hukm duna al-tilawah dan naskh hukm wa al-tilawah, sebagaimana yang dipilih oleh Thabari, sedangkan menurut Imam Zamakshari dan Thabarsi, memilihat ketiga model naskh sekaligus.

Kedua: Me-naskh hukumnya dan menetapkan bacaannya. Maksudnya, tulisan dan bacaannya tetap ada dan boleh dibaca, sedangkan isi hukumnya sudah dihapuskan, dalam pengertian tidak boleh diamalkan. Sementara menurut Zamakhsyari dalam bagian ini terdapat dalam al-Quran sebanyak 63 ayat. Misalanya, ketentuan mendapatkan nafkah dan tempat tinggal selama iddah satu tahun, terdapat pada ayat 240 dari surat al-Baqarah tentang istri-istri yang dicerai suaminya harus ber-idah selama satu tahun dan dan masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal selama iddah selama satu tahun. Sementara menurut al-Qadhi Abu al-Amali, bahwa dalam al-Quran itu tidak terdapat naskh mansukh kecuali di pada dua tempat: salah satunya terdapat dalam. QS: al-Ahzab: 50 dan 52.

Ketiga: Naskh bacaan ayat tanpa me-naskh hukumnya. Maksudnya, tulisan ayatanya sudah dihapus, sedangkan hukumya masih tetap berlaku. Menurut perhitungan para peneliti ayat-ayat yang telah dihapus hukumnya kurang lebih terdapat 144 ayat. Dalil yang menetapkan adanya naskh ini adalah hadits Umar bin khatab dan Ubai Bin Ka’ab yang berkata: Termasuk dari ayat al-Quran yang diturunkan adalah ayat yang menjelaskan “Orang tua dan orang tua perempuan itu jikalau keduanya berzina, maka rajamlah sekaligus sebagai balasan dari Allah.” Dari ayat itu Umar bin Khatab ra berkata: “jika manusia bertanya: Beliau lalu menambahi keterangan didalam al-Quran (kitab Allah) sesungguhnya saya telah menulis dengan tangan saya sendiri. (HR: Bukhari yang bersanad Muallaq). 

Referensi Makalah®

Kepustakaan:
Abdul Mun’im an-Namr, Ulum al-Qur’an al-Karim, (Beirut, Lebanon, Dar al-Kitab, 1983). Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, (Beirut, Lebanon, Dar al-Ilmiyyah, t.th). Asy-Syaukaniy, Fath al-Qadir, (Beirut, Lebanon, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar