Hukuman bagi Orang Murtad menurut Fikih
Pada: May 30, 2013
Hukuman bagi orang yang murtad menurut fikih ada dua macam. Pertama hukuman mati, dan dirampas harta bendanya. Hukuman Mati Hukuman bagi orang yang murtad adalah hukuman mati. Tidak dibunuh orang murtad kecuali ia telah balig dan berakal sehat, dan penetapan riddah dengan perkataan atau kesaksian. Menurut Jumhur Ulama kewajiban membunuh orang murtad tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad saw: Telah menceritakan kepadaku (imam Bukhari) Abu Nu’man Muḥammad bin Faḍl, telah menceritakan kepadaku Ḥammad bin Zaid. Dari Ayyub dari Ikrimah dia berkata Ali ra, pernah membakar orang kafir zindiq, lalu hal itu sampai pada Ibnu Abbas, dan dia berkata: Sungguh aku belum pernah membakar mereka karena larangan Rasulullah saw. “Janganlah kamu mengazab mereka dengan azab Allah”. Dan saya me…