Skip to main content

Tujuan dan Fungsi Hukum Islam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 19, 2013

Tujuan hukum Islam, baik secara global maupun secara detail, mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka: mengarahkan mereka kepada kebenaran, dan kebajikan, serta menerangkan jalan yang harus dilalui oleh manusia.
Hukum Islam disyariatkan oleh Allah dengan tujuan utama untuk merealisasikan dan melindungi kemaslahatan umat manusia, baik individu ataupun kolektif untuk menjamin, melindungi dan menjaga kemaslahatan tersebut Islam menetapkan sejumlah aturan, baik berupa perintah atau larangan. Perangkat aturan ini disebut hukum pidana Islam. Sedangkan tujuan pokok dalam penjatuhan hukum dalam syari’at Islam ialah pencegahan dan pengajaran serta pendidikan.
Oleh karena tujuan hukum adalah pencegahan, maka besarnya hukuman harus sedemikian rupa yang cukup mewujudkan tujuannya, dan dengan demikian maka terdapat prinsip keadilan dalam menjatuhkan hukuman. Dengan demikian, maka hukuman dapat berbeda-beda terutama hukuman ta’zir.
Menurut definisi mutakalimin, agama ditujukan untuk kemaslahatan hamba di dunia dan di akhirat. Islam sebagai agama memiliki hukum yang fungsi utamanya terhadap kemaslahatan umat. Adapun fungsi adanya hukum Islam adalah sebagai berikut:
Fungsi Ibadah
Hukum Islam adalah aturan Tuhan yang harus dipatuhi umat manusia dan kepatuhan merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Hukum Islam telah ada dan eksis mendahului masyarakat karena ia adalah bagian dari kalam Allah yang qadim. Namun dalam prakteknya hukum Islam tetap bersentuhan dengan masyarakat. Penetapan hukum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Contoh: Riba dan khamr tidak diharamkan secara sekaligus tetapi secara bertahap oleh karena itu kita memahami fungsi kontrol sosial yang dilakukan lewat tahapan riba dan khamr.
Fungsi Zawajir
Fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan.
Fungsi Tanzim wa Islah al-Ummah
Fungsi tersebut adalah sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudnya masyarakat harmonis, aman dan sejahtera.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Jamal D. Rahman, (Ed)., Ali Yafie, Wacana Baru Fiqh Sosial, (Bandung: Mizan, 1997). Ahmad hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1967).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar