Skip to main content

Pengertian Wakalah (Wikalah)

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 14, 2013

Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Wakalah dalam bahasa Arab disebut juga tafwidh, yang berarti menyerahkan sesuatu urusan kepada orang lain yang mengandung hal-hal yang diwakilkan.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian wakalah. Menurut Syafi’i Antonio, al-Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam al-Majallah dijelaskan al-Wakalah adalah seseorang menyerahkan urusan dagangannya dan/atau bisnis lainnya kepada orang lain dengan dan dengan demikian ia dapat menggantikan peranannya berkaitan dengan bisnis yang ia jalankan.
Menurut Syafi’i dan Hanbali menjelaskan wakalah adalah pelimpahan wewenang oleh seseorang kepada orang lain sebagai pengganti dirinya atau mewakili kepentingannya dalam mengurus urusannya selama dia masih hidup.
Dari pengertian-pengertian tersebut, penulis dapat mengambil makna, bahwa wakalah adalah pemberian kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Wakalah dapat diartikan sempit dan luas, tergantung dari sudut mana kita melihatnya.
Secara umum, wakalah dapat dilakukan untuk berbagai hal selama tidak melanggar ketentuan Islam. Jika dilihat dari sudut pandang ekonomi, pemberian kuasa tersebut menyangkut aspek-aspek ekonomi. Berbeda halnya ketika wakalah diterapkan pada dunia politik, maka pelimpahan kekuasaan tersebut akan berhubungan dengan dunia politik.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001). Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar