Skip to main content

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 12, 2013

Hak Asasi Manusia (HAM), selain terkait dengan kebutuhan biologis (terpenuhinya sandang, papan dan pangan) juga terpenuhinya kebutuhan mental spiritual (adanya kondisi yang kondusif terjaminnya perkembangan dan kebutuhan rohani manusia). Keadaan tersebut tergambar secara sederhana dan tepat oleh Leopold sengor (mantan presiden Senegal), bahwa Hak Asasi Manusia itu dimulai dengan sarapan pagi.
Dalam kamus hokum, hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang atau peraturan lain sedangkan asasi adalah hal yang bersifat paling mendasar dan pokok. Kemudian dalam kamus umum bahasa Indonesia Hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu untuk menuntut sesuatu. Sedangkan Asasi adalah yang menjadi dasar.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Darji Darmodiharjo, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan, hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
M Tahrir Azhary, Negara hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini, (Jakarta: Bulan Bintang: 1992). Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992). Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai pustaka, 2006). Masyhur Effendi, Tempat Ham Dalam Hukum Internasional Atau Nasional, (Bandung: Alumni, 1980).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar