Skip to main content

Kejahatan dalam Pengertian Hukum

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 15, 2013

Berbicara tentang kejahatan, tidak lepas dari dunia nyata dalam kehidupan masyarakat berada. Kejahatan merupakan cap atau sebutan yang digunakan oleh masyarakat dalam menilai suatu perbuatan seseorang. Dalam memberikan pengertian kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan.
Dalam KBBI kejahatan mempunyai pengertian perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis. Sedangkan secara empiris, kejahatan dalam pengertian hukum tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara hukum, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat.
Sedangkan Bonger menyatakan bahwa kejahatan adalah merupakan perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan-rumusan hukum (legal definitions) mengenai kejahatan.
J.E. Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro yang dikutip oleh Syahrudin Husein menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.
Unsur penting dari pengertian kejahatan adalah perbuatan yang merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat dan bertentangan dengan kepentingan umum. Seiring berjalannya waktu, cara pandang terhadap nilai dan moral pun akan berubah yang merupakan salah satu tolak ukur terhadap suatu perbuatan itu dianggap jahat atau tidak.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abdul Wahid dan Muhammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), (Bandung: PT Refika Aditama, 2005).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar