Skip to main content

Azas Perlindungan Konsumen Menurut Islam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 17, 2013

Setelah terjadinya transaksi, maka konsumen akan mengkonsumsi barang yang telah dibelinya itu. Apakah barang itu akan memberi manfaat bagi dirinya hanya dapat diketahui setelah ia mengkonsumsi barang tersebut. Dengan dasar tersebut, maka diperlukan adanya hak perlindungan terhadap konsumen, terutama terhadap keselamatan jiwa konsumen.
Dalam Islam, perlindungan konsumen sesuai dengan konsep kemaslahatan, yaitu asas al-Dharuriy yaitu faktor dasar yang diatasnya tegak dengan kokoh ini akan rusak atau cacat dan bisa tidak bisa terjelma kemaslahatan yang hakiki bagi manusia. Azas ini berhubungan erat dengan pelaksanaan kaidah Islam, yaitu:
  1. Ad-Dien, yaitu menegakkan syariat agama.
  2. An-Nafs, yaitu ajaran dan hukum yang berhubungan dengan asas pemeliharaan dan penjagaan jiwa raga.
  3. An-Nasb, yaitu menjaga dan memelihara kehormatan dan keturunan manusia
  4. Al-Aql, yaitu menjaga kejernihan akal pikiran.
  5. Al-Mal, yaitu penjagaan dan pemeliharaan harta benda.
Dari kelima kaidah tersebut, dikandung maksud bahwa kepentingan konsumen khususnya keselamatan konsumen tidak boleh diabaikan begitu saja, akan tetapi harus diperhatikan. Hal tersebut agar kepentingan konsumen dapat terlindungi dengan baik. Kemaslahatan yang dikehendaki adalah kemaslahatan untuk semua pihak baik penjual maupun pembeli. Dan juga menolak segala hal yang membawa mafsadat.
Dalam hal ini, produsen harus dapat menjamin bahwa barang yang dipasarkan itu memenuhi syarat untuk dikonsumsi sehingga hak konsumen dapat terlindungi yaitu keamanan dalam mengkonsumsi barang tersebut. Sedangkan pembeli adalah membayar harga sesuai dengan kesepakatan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Universitas Islam, 1995).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar