Skip to main content

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional dalam Good Corporate Governance

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 19, 2013

Perbedaan utama antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance adalah pada segi produk dan akad baik dalam hal penghimpunan dana (funding) dan pembiayaan (lending).
Dalam perbankan konvensional hanya terdapat istilah kredit dan debit saja dengan sistem bunga (interest). Namun dalam perbankan syariah terdapat banyak akad seperti titpan murni, jual beli, bagi hasil dan kerja sama, musyarokah, sewa menyewa (ijarah), kebajikan, dan lain sebagainya.
Dari semua itu terlihat lebih adil atau sebagai win-win solution, karena dengan menggunakan sesuatu yang lebih jelas, misalnya pada bagi hasilnya yang harus dilihat dan disesuaikan dengan pendapatan dari bank Syariah tersebut. Ketika menggunakan yang demikian itu, maka perbankan syariah akan terhindar dari negative spread yang biasanya sering melanda perbankan konvensional.
Namun, permasalahan terbesar yang dihadapi dalam penerapan skema bagi hasil dalam bank Syariah, adalah masalah asymmetric information, meliputi baik adverse selection maupun moral hazard. Permasalahan asymmetric information timbul karena salah satu pihak memiliki informasi yang tidak diketahui pihak lainnya.
Dalam hal ini entrepreneur, bank Konvensional memiliki informasi privat tentang tipe atau karakteristik dirinya, tingkat utilitas yang diinginkannya dan level upaya yang dilakukannya. Pemilik dana tidak mengetahui informasi privat tersebut baik karena sifat informasi tersebut maupun karena alasan tekhnis, yakni diperlukan biaya besar untuk mendapatkan informasi tersebut sehingga tidak efisien bagi pemilik dana untuk berusaha mendapatkannya.
Bagi perbankan, pembiayaan pada intinya berarti I Believe, I Trust (saya percaya, saya menaruh kepercayaan). Pembiayaan yang artinya kepercayaan (trust), berarti lembaga pembiayaan selaku penyedia dana menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Dana tersebut harus digunakan dengan jelas benar, adil, dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas, dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Yusak Laksmana, Panduan Praktis Account Officer Bank Syariah; Memahami Praktek Proses Pembiayaan di Bank Syariah, (Jakarta: Elex Media Computindo, 2009). Tarsidin, Bagi Hasil: Konsep dan Analisis, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2010). H. Veithzal Rifai, dkk, Islamic Financial Managemenet: Toeri, Konsep, dan Aplikasi Panduan Praktis untuk Lembaga Keuangan, Nasabah, Praktisi, dan Mahasiswa, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar