Skip to main content

Hukum Pidana Islam dalam Pengertian Fikih

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: March 14, 2013

Hukum pidana Islam dalam pengertian fikih dapat disamakan dengan istilah jarimah yang diartikan sebagai larangan syarak yang dijatuhi sanksi oleh pembuat syariat (Allah) dengan hukuman had atau ta’zir. Para fuqaha menggunakan kata jinayah untuk istilah jarimah yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang.
Pengertian jinayah atau jarimah tidak berbeda dengan pengertian tindak pidana (peristiwa pidana); delik dalam hukum positif (pidana). Sebagian para ahli hukum Islam sering menggunakan kata-kata jinayah untuk jarimah yang diartikan sebagai perbuatan seseorang yang dilarang saja. Sedangkan yang dimaksud dengan kata jinayah ialah perbuatan yang dilarang oleh syarak, apakah perbuatan mengenai jiwa atau benda dan lainnya.
Dari pengertian tersebut, diketahui bahwa hukum pidana Islam adalah seperangkat aturan yang dikhususkan terkait dengan perbuatan-perbuatan manusia terhadap manusia yang berhubungan dengan nyawa, badan dan harta benda yang didasarkan pada syariat Islam. Sebagai hukum yang bersumber pada syariat Islam, maka hukum pidana Islam berlaku bagi seluruh umat Islam atau bagi manusia yang berada dalam wilayah pemerintahan Islam yang telah mukallaf.
Hukum pidana Islam berlaku perorangan tanpa membedakan serta memberikan perlindungan kepada umat Islam maupun umat non Islam yang berada di bawah perlindungan Islam seperti kafir dzimmi.
Hukum pidana Islam baru dapat diberlakukan manakala telah ada nash atau ketentuan hukum yang telah mengaturnya. Apabila belum ada ketentuan hukum yang mengatur tentang suatu perbuatan, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini lingkup hukum pidana Islam sebagai berikut:
Hukum pidana Islam merupakan produk aturan mengenai perbuatan manusia atas manusia yang meliputi nyawa, badan dan kepemilikan
Hukum pidana Islam berlaku dan diberlakukan bagi umat Islam dan umat non Islam yang berada di bawah perlindungan negara Islam yang telah mukallaf
Hukum pidana Islam hanya diberlakukan bagi orang dan bersifat perorangan serta tidak membedakan antar manusia
Hukum pidana Islam dapat diberlakukan terhadap suatu perbuatan setelah adanya nash atau ketentuan syariat yang telah mengatur perbuatan tersebut.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2004). Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004). Abdul Qadir Audah, al-Tasyri’ al-Jinay al-Islamy, (Beirut: Daar al-Kitab, t.th). Rahmad Rosyadi dan Rais Ahmad, Formulasi Syari'at Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2006). Haliman, Hukum Pidana Islam Menurut Ajaran Ahlussunah Wal Jamaah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1968).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar