Skip to main content

Tukar Guling Perspektif Fikih dan Hukum Positif

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 10, 2013

Kata tukar guling dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebut tukar lalu, yang berarti bertukar barang dengan tidak menambah uang. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH.Per), tukar guling disebut dengan ruilslag yang berarti tukar guling yang didasarkan atas persetujuan pemerintah.
Dalam KUH.Per. sebagaimana pasal 1541 kata tukar guling mempunyai arti suatu persetujuan, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberi suatu barang secara bertimbal balik, sebagai gantinya atas suatu barang.
Adapun tukar guling menurut istilah fuqaha meskipun secara langsung tidak terdefinisikan secara eksplisit, namun secara implisit tetap diebutkan, namuin dengan istilah istibdal. Pengertian istibdal sebagai tukar guling didefinisikan secara berbeda, diantaranya:
Menurut Imam Syarqawi kata istibdal (tukar guling) dalam masalah wakaf adalah mengganti barang wakaf yang dinisbatkan dengan kerusakan, yang kemudian diganti dengan benda lain yang lebih baik.
Sedangkan menurut salah satu penerus madzhab Hanafi yakni Ibnu ‘Abidin kata istibdal berarti mengganti suatu benda wakaf satu dengan yang lain.
Pada dasarnya tidak ada nash yang sharih yang melarang dan memperbolehkan adanya tukar guling terhadap tanah wakaf sehingga menimbulkan berbagi perspektif hukum dari para mujtahid fikih yang berbeda. Walaupun pada dasarnya membolehkan namun harus dengan berbagai ketentuan.
Sedangkan tukar guling atas tanah wakaf dalam UU, dijelaskan bahwa pada dasarnya tanah wakaf dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya, seperti yang tercantum dalam Pasal 40 UU No 41 Tahun 2004.
Namun realitanya menunjukkan bahwa selalu ada kemungkinan tentang berkurang atau habis manfaatnya atau tidak ada hasilnya benda wakaf di kemudian hari. Hal tersebut dimungkinkan karena telah usangnya benda wakaf ataupun karena letaknya tidak strategis lagi, meskipun pada awal benda wakaf yang berupa tanah tersebut letaknya cukup strategis. Namun karena bergesernya waktu maka letaknya tidak strategis lagi.
Oleh sebab itu walaupun pada dasarnya tanah wakaf tidak boleh ditukar guling namun Pemerintah melalui PP No 28 Tahun 1977 pasal 11 dijelaskan tentang adanya kemungkinan diperbolehkannya hal tersebut, sebagai berikut:
Terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan lain daripada yang dimaksud dalam ikrar wakaf. Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Agama yakni;
  1. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif
  2. Karena kepentingan umum.
Perubahan status tanah milik yang telah diwakafkan dan perubahan penggunaannya sebagai akibat ketentuan tersebut dalam ayat (2) harus dilaporkan untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
Dengan tidak adanya nash yang sharih (jelas) baik dari al-Hadis ataupun dari al-Quran yang berisi larangan ataupun diperbolehkannya dari adanya tukar guling terhadap tanah wakaf, maka dalam hal ini menjadi wilayah ijtihad bagi para ulama fiqh untuk memberikan hukum sehingga memunculkan hukum yang berbeda.
Dalam hal ini para Ulama Madzhab mempunyai pandangan sebagaimana berikut: Ibnu ‘Abidin sebagai salah satu penerus madzhab Hanafi memperbolehkan adanya tukar guling terhadap tanah wakaf. Bahkan memberikan banyak kelonggaran dalam tukar guling tanah wakaf, dengan mensyaratkan harus ada tanah pengganti yang baru atau tanah yang lama dijual kemudian diganti dengan yang lain. Menurut Ibnu ‘Abidin pergantian benda wakaf dimungkinkan terjadi dalam tiga hal, yakni: 1) Karena wakif mensyaratkan dengan memperbolehkan bagi dirinya atau orang lain untuk menukar benda wakaf tersebut. 2) Karena wakif tidak mensyaratkan hak untuk menjual dan mengganti benda wakaf bagi dirinya sendiri ataupun orang lain, namun dikemudian hari ternyata benda wakaf itu tidak bermanfaat lagi. 3) Karena wakif juga tidak mensyaratkan bagi dirinya ataupun bagi orang lain untuk menukar guling dan benda wakaf masih berfungsi dengan maksimal.
Imam Malik memperbolehkan adanya tukar guling dalam keadaan darurat, namun juga didasarkan atas asas dari benda wakaf baik bergerak ataupun tidak, yakni adanya manfaat pada masa yang akan datang. Seperti halnya masjid yang telah rusak dan roboh sehingga sukar memakmurkannya boleh dijual dan dibelikan perkara baru yang sama. Demi keberlangsungannya dari manfaat benda wakaf, maka harus dijual dan digantikan dengan barang yang baru, sehingga manfaat dari benda wakaf masih bisa dirasakan di masa mendatang.
Iman Syafi’i pada dasarnya hampir sama dengan Imam Malik yakni melarang adanya tukar guling tanah wakaf kecuali dalam keadaan darurat, seperti telah rusaknya sebuah masjid dan diperlukan adanya pergantian seperti juga adanya kepentingan umum yang menyebabkan tanah wakaf harus diganti di tempat yang lain.
Imam Hambali memberikan sedikit kelonggaran tentang diperbolehkannya menjual benda wakaf dan menggantinya dengan benda baru yang sama karena benda wakaf tersebut tidak bisa berfungsi dengan maksimal. Dicontohkan seperti terlalu kecilnya sebuah masjid dibanding dengan jamaah yang ada. Karena itu perlu dicarikan tanah yang luas sehingga seluruh jamaah dapat tertampung.
Dari pendapat para Imam Madzhab mengenai tukar guling terhadap tanah wakaf jelas membolehkan adanya tukar guling terhadap tanah wakaf meskipun dengan berbagai persyaratan yang berbeda-beda. Persyaratan dan perbedaan tersebut dikarenakan mempertimbangkan banyak hal yang kesemuanya akan bermuara pada mashlahah.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka, Jakarta, 2005). Sudarsono, Kamus Hukum, (Rineka Cipta, Jakarta, 1992). Syarqawi, Hasyiyah al-Syarqawi, (Dar al-Fikr, Beirut, Lebanon, t.th). Ibnu Abidin, Radd al-Muhtar, (Dar al Kutub al-Amaliyah, Beirut Lebanon, t.th).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar