Skip to main content

Simpanan Deposito Syariah Berjangka

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 20, 2013

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan syariah, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank.
Simpanan deposito syariah berjangka adalah simpanan berdasarkan kaidah syariah yang sering diistilahkan mudharabah al-muthlaqah, dimana penabung memberikan kepercayaan kepada bank untuk memanfaatkan dana yang dapat digunakan dalam bentuk pembiayaan secara produktif, dapat memberikan manfaat pada anggota yang lain secara halal dan profesional. Keuntungan dari pembiayaan dibagi antara anggota dengan perbankan sesuai nisbah (bagi hasil) yang disepakati diawal.
Secara umum deposito syariah berjangka (mudharabah) terbagi atas dua jenis yaitu:
1) Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
2) Mudharabah Muqayyadah
Disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/ specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah mutlaqah. Dimana Mudharib dibatasi dengan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Adapun jenis deposito berjangka yaitu deposito berjangka biasa, dan deposito berjangka otomatis
Pada dasarnya prinsip yang diterapkan dalam simpanan berjangka adalah prinsip mudharabah mutlaqah/ berjangka yaitu prinsip dimana pemilik dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Pengelola bertanggung jawab untuk mengelola usaha sesuai dengan praktik syariah secara baik dan benar.
Ketentuan dalam menggunakan prinsip deposito syariah berjangka adalah:
Pertama. Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/ pembagian keuntungan secara resiko yang ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila tercapai kesepakatan, maka hal tersebut dicantumkan dalam akad.
Kedua. Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM/ alat penarikan lainnya kepada penabung. Sedangkan untuk deposito mudharabah bank wajib memberi kan sertifikat/ tanda penyimpanan deposito kepada deposan.
Ketiga. Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
Keempat. Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai jangka waktu yang disepakati. Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti baru, tetapi bila sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu akad baru.
Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh & Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar