Skip to main content

Pengertian Tabungan Asuransi Berhadiah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 20, 2013

Tabungan Arisan Berhadiah merupakan salah satu produk simpanan yang banyak diminati oleh masyarakat. Produk Tabungan Arisan Berhadiah merupakan kombinasi dari sistem tabungan dan arisan. Menurut UU RI No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, tabungan adalah simpanan berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Namun karena produk Tabungan Arisan Berhadiah merupakan kombinasi dari sistem arisan dan tabungan maka pengambilan dana tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu. Seperti pada arisan pada umumnya, setiap bulan mitra di wajibkan menyetor sejumlah uang tertentu agar dapat mengikuti pengundian pemenang. Pada tanggal tertentu setiap bulannya dilaksanakan pengundian untuk menentukan siapa yang memperoleh dana arisan, undian tersebut dilakukan sebanyak 25 kali atau 25 bulan.
Produk Tabungan Arisan Berhadiah merupakan produk kombinasi dari tabungan dan arisan. Landasan syariah mengenai tabungan diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan. Dalam fatwa tersebut tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Produk Tabungan Arisan Berhadiah ini didasarkan atas akad wadiah yadh amanah, yaitu titipan murni yang dengan seizin penitip boleh digunakan oleh perbankan.
Keutamaan Tabungan Arisan Berhadiah yaitu :
  1. Setiap pendaftaran nomor rekening Tabungan Arisan Berhadiah berhak mendapatkan tiga kupon yaitu satu kupon hadiah hiburan, satu kupon arisan, dan satu kupon hadiah istimewa dan pada saat pendaftaran ada souvenir yang disediakan.
  2. Dapat memiliki lebih dari satu nomor rekening Tabungan Arisan Berhadiah sehingga kesempatan mendapatkan hadiah lebih besar.
  3. Setiap rekening yang keluar pada saat pembukaan arisan berhak memperoleh hadiah-hadiah berupa uang maupun barang.
  4. Apabila nomor rekening anda keluar saat pembukaan arisan berhak atas dana arisan, anda tidak perlu membayar setoran lagi, karena kelebihan uang dari saldo Tabungan Arisan Berhadiah adalah hadiah. Dan mitra masih berkesempatan memperoleh hadiah istimewa dan hiburan.
  5. Dapat dijadikan simpanan jangka panjang yang aman, karena pencairan Tabungan Arisan Berhadiah hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.
  6. Dilengkapi layanan jemput bola, untuk kemudahan transaksi baik setoran maupun penarikan diantar langsung oleh marketing.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Dewan Syariah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, (Ciputat: Gaung Persada, 2006). Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar