Skip to main content

Pengertian Qaradh menurut Ulama

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 09, 2013

Pengertian Qaradh dalam bahasa Arab, diartikan pinjam meminjam atau pinjaman. Bahwa harta yang diberikan kepada orang lain kemudian di situ menimbulkan adanya pembayaran dikarenakan berhubungan dengan penggunaan harta.
Abdul al-Rahman al-Jaziri, menjelaskan pengertian qaradh secara bahasa dengan arti memotong. Sedangkan pengertian secara istilahi al-Jaziri mengatakan; harta yang diberikan kepada orang lain, kemudian ditanggungkan kepadanya untuk menanggungnya, karena ia mengambil dari pemilik harta.
Pengertian qaradh tersebut hampir sama dengan pendapat Sayid Sabiq yang mengatakan, bahwa qardh berarti utang. Sedangkan pengertian secara istilahinya, yaitu harta yang diberikan seseorang pemberi pinjaman kepada orang yang dipinjami untuk kemudian dia memberikannya setelah mampu.
Y. Sri Susilo mendefinisikan qaradh adalah aqad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai dengan pinjaman.
Fuqaha memberikan suatu pengertian qaradh berbeda-beda akan tetapi maksud dan tujuannya sama. Seperti halnya yang telah dikatakan oleh Ulama Hanafiyah:
Qaradh adalah harta yang diberikan oleh orang yang memberi utang kepada si berutang adalah harta sepadan agar dikembalikan sepadan.
Sedangkan menurut Ulama-ulama Malikiyah menjelaskan makna qaradh:
Orang yang memberikan pinjaman sesuatu yang bernilai kebendaan kepada si berutang tanpa bunga, sekiranya pemberian itu tidak dimaksudkan aqad ariyah (pinjam-meminjam) yang tidak boleh mengganti sama sekali tanggungan yang berkenaan dengannya dan dengan syarat pembayaran tidak berbeda dengan yang diberikan.
Menurut pendapat ulama Syafi’iyah memberi suatu pengertian:
Qaradh adalah memilikkan harta kepada si berutang agar dalam pengembaliannya dengan harta yang sepadan.
Ulama-ulama Hanabilah berpendapat:
Memberikan harta kepada seseorang yang akan mengambil manfaat dan akan membayar atau mengembalikan gantinya.
Dalam Undang-undang (pasal 1754 BW) menyebutkan pengertian pinjam meminjam, ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain satu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.
Dari beberapa pengertian mengenai utang-piutang (qaradh) yang disebutkan oleh para ulama maupun Undang-Undang, maka penulis simpulkan bahwa utang-piutang, yaitu aqad perjanjian antara dua pihak, dengan mana pihak yang satu memberikan sejumlah harta kepada pihak yang lain dengan satu syarat bawa pihak yang terakhir berkewajiban untuk mengembalikan harta yang dipinjamkannya dengan yang sepadan (harus sama dengan apa yang dipinjamnya, baik dari mutu, jenis, maupun bobotnya).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abu Rifqi Al-Hanafi dan Nur Kholif Hasim, Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Terbit Terang, 2000). R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, t.th). Y. Sri Susilo, et al., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000). Abd. Rahman Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ‘Ala Madzahib Al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fiqr, 1972).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar