Skip to main content

Pengertian Ibnu Sabil

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 04, 2013

Kata Ibnu sabil terdiri dari dua lafaz (kata), yaitu lafaz ibnu dan lafaz sabiil. Lafaz ibnu mempunyai makna anak, dan lafaz sabiil mempunyai makna jalan. Secara etimologi, Ibnu sabil mempunyai makna orang berjalan atau orang yang bepergian atau juga musafir.
Adapun secara terminologi Ibnu sabil mempunyai makna orang yang dalam perjalanan, yang bukan perjalanan maksiat. Terkadang dinamakan orang yang sedang safar. Seseorang yang dalam perjalanan atau musafir yang tidak mempunyai sanak keluarga dan tidak cukup untuk membiayai perjalanan, menginap atau makannya, maka orang tersebut berhak mendapatkan atau menerima zakat yang termasuk dalam golongan yang delapan.
Pada masa lampau, para ulama kebanyakan melakukan safar (perjalanan) untuk menyebarkan agama ke negeri jauh sehingga apabila ulama tersebut kehabisan bekal maka dia berhak menerima zakat dari bagian Ibnu sabil.
Dalam kitab Fathul Muin dinyatakan bahwa :
Ibnu sabil adalah musafir yang melewati negara penghasil zakat, atau orang yang bermaksud mengadakan perjalanan yang diperbolehkan, walau karena rekreasi atau pekerjaan
Dalam kitab Fathu al-Wahab pun, disebutkan :
Ibnu sabil adalah orang yang bermaksud mengadakan perjalinan atau musafir yang melewati negara penghasil zakat dan membutuhkannya serta tidak untuk kemaksiatan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Husin Al-Habsyi, Kamus Al Kautsar, (Surabaya: Yayasan Pesantren Islam (YAPi), 1991). Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: Hakarya Agung, 1990). A. Wasson Munawar, Al-Munawir, (Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1984). Mukhtar Effendi, Ensiklopedi Agama dan Filsafat, (Palembang: Widyadara, 2001).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar