Skip to main content

Pengertian dan Jenis Saham

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 15, 2013

Pada umumnya, saham adalah surat berharga sebagai bukti penyertaan atau pemilikan individu maupun institusi dalam suatu perusahaan. Dari pengertian yang lain saham adalah surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penewaran umum (go public) dalam nominal atau prosentase tertentu. Pengertian lain, saham adalah jumlah satuan dari modal kooperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berdagang, dan harganya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.
Secara umum bentuk saham ada dua macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferensi (preferred stock). Salah satu komoditas pasar modal yang paling populer adalah saham biasa yang dalam bahasa inggris disebut common stock. Saham biasa lebih umum disebut dengan saham saja.
Adapun sifat-sifat saham biasa secara umum adalah berhak atas pendapatan perusahaan (claims on income), berhak atas harta perusahaan (claims on assets), berhak mengeluarkan suara (voting rights), tanggung jawab terbatas (limited liability), hak memesan efek terlebih dahalu (preemptive rights)
Sedangkan yang dinamakan saham preferensi (preferred stock) merupakan jenis saham lain sebagai alternatif saham biasa. Disebut preferensi karena pemegang saham prefrensi mempunyai hak keistimewaan di atas pemegang saham biasa, untuk hal-hal tertentu yang diperjanjikan saat emisi saham. Keistimewaan ini bervariasi anatara satu emiten degnan emiten yang lain. Keistimewaan tersebut adalah kesepakatan antara pemodal dengan emiten.
Pada dasarnya, makna saham (surat berharga), adalah sesuatu yang mempunyai nilai dan tentunya dapat diperjual-belikan. Nilai dari suatu saham berdasarkan fungsinya dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu:
1) Par value ( Nilai Nomial)
Par value disebut juga stated value atau face value, yang dalam bahasa Indonesia disebut nilai nominal atau nilai pari. Nilai nominal suatu saham adalah nilai yang tercantum pada saham yang bersangkutan yang berfungsi untuk tujuan akuntansi.
2) Base Price (Nilai/Harga Dasar)
Harga dasar suatu saham sangat erat kaitannya dengan harga pasar suatu saham. Harga dasar suatu saham dipergunakan dalam perhitungan indeks harga saham. Harga dasar suatu saham baru merupakan harga perdananya.
3) Market Price (Nilai/Harga Pasar)
Harga pasar merupakan harga yang paling mudah ditentukan karena hrga pasar merupakan harga suatu saham pada pasar yang sedang berlangsung. Jika pasar bursa efek tutup, maka harga pasar adalah harga penutupannya (closing price).
Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari investasi saham, yaitu; pertama, dividen, merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham. Kedua, Rights, merupakan hak untuk memesan efek terlebih dahulu yang diberikan oleh emiten. Ketiga, Capital Gain, merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Nurul Huda, Investasi Pada Pasar Modal Syariah. (Prenada Media Grop: Jakarta; 2007).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar